Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bingung siapa sbtulnya yang harus setor dan lapor pph ps 4(2)?!
bingung siapa sbtulnya yang harus setor dan lapor pph ps 4(2)?!
rekan2 tolong bantu saya,,
Saya hendak melakukan penelitian ttg pemotongan,penyetoran dan pelaporan pph ps 4(2) atas jasa konstruksi pada dinas bina marga,,
Nah kemudian mereka menjelaskan bahwa proses pemotongannya dilakukan d bank ketika pemberi jasa mau mengambil uang dari dinasnya,jadi sekalian ngambil penghasilan sekalian jg dipotong pajak dan setor oleh pemberi jasa k bank,,
Kemudian yang melaporkan pajaknya pihak pemberi jasa juga,,
Apa betul prosedur pemotongan,penyetoran dan pelaporan yang mereka lakukan??menurut saya sih tidak seperti itu…
Mohon bantuan rekan2 sekalian…Bila pengguna jasa adalah pemotong pajak, yang setor dan lapor pengguna jasa
Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, yang setor dan lapor penyedia jasaSalam
jadi seharusnya dalam hal ini adalah dinas bina marga