Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sanksi terlambat setor dan lapor pph ps 4(2)??

  • sanksi terlambat setor dan lapor pph ps 4(2)??

  • bellacious

    Member
    9 May 2010 at 9:22 pm
  • bellacious

    Member
    9 May 2010 at 9:22 pm

    haaii semua… 😉
    Saya mau bertanya,,
    Apakah sanksi yang diterima apabila terlambat setor dan lapor?peraturan manakah yang mengatur mengenai hal ini??
    Terimakasih..

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    9 May 2010 at 9:32 pm

    Sanksi 2 %

    lihat Pasal 9 ayat 1 & 2 UU KUP.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    9 May 2010 at 9:35 pm

    untuk keterlambatan Rp. 100.000,

    Lihat pasal 7 ayat 1 UU KUP.

  • bellacious

    Member
    10 May 2010 at 5:40 am

    okeee..
    Makasi yaa…
    Klo ada info lg mohon diberitahu
    ;D

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now