• PPh 21 Tenaga Kerja Lepas

  • kholis271

    Member
    8 May 2010 at 6:20 pm
  • kholis271

    Member
    8 May 2010 at 6:20 pm

    Bagaimana perlakuan pph 21 atas upah yang dibayarkan secara sekaligus kepada tenaga kerja lepas?

    Misalkan ada tenaga kerja lepas bekerja 10 hari dengan upah sebesar 160 ribu per hari. Lalu upah tersebut baru dibayarkan pada hari ke-10. Bagaimana perlakuan PPh 21-nya?

  • Budianto

    Member
    8 May 2010 at 6:34 pm

    perhitungan :
    10 hari X 160.000 = Rp. 1.600.000 ==> Penghasilan Bruto
    PPh 21 = (Penghasilan Bruto – PTKP harian (1.320.000/360hari))X Tarif PPh psl.17 (progresif mulai dr 5%)
    dengan syarat maksimal penghasilan tidak lebih dari 6 juta.
    Salam.

  • wannabewongkpp

    Member
    8 May 2010 at 6:48 pm

    Upah 10 hari = 10 x 160.000 = 1.600.000
    karena telah melebihi 1.320.000 (masih dlm j.w. 1 bulan) maka pengurangan yang digunakan adalah PTKP harian (bukan batasan tidak kena pajak harian yang 150.000)
    PTKP harian, misalkan TK/0 = 15.840.000/360 = 44.000 –> utk 10 hari = 440.000

    Maka : PPh 21 = 5% * (1.600.000 – 440.000) = 77.800

    maaf klo masih ada yang salah, krn saya msh newbie di PPh 21, mohon koreksinya.

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 7:15 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Maka : PPh 21 = 5% * (1.600.000 – 440.000) = 77.800

    PPh terutang = 58.000

    Salam

  • bayem

    Member
    9 May 2010 at 11:35 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Upah 10 hari = 10 x 160.000 = 1.600.000
    karena telah melebihi 1.320.000 (masih dlm j.w. 1 bulan) maka pengurangan yang digunakan adalah PTKP harian (bukan batasan tidak kena pajak harian yang 150.000)
    PTKP harian, misalkan TK/0 = 15.840.000/360 = 44.000 –> utk 10 hari = 440.000

    Maka : PPh 21 = 5% * (1.600.000 – 440.000) = 77.800

    sip..
    sependapat..
    cuma pph terutannya sebesar 58.000 seperti yang rekan hanif katakan..

  • kholis271

    Member
    9 May 2010 at 7:13 pm

    Terima kasih rekan2 atas banyuannya….

  • fadlillah

    Member
    10 May 2010 at 10:36 am

    Mari Kita coba memasukkan nya ke ESPT
    setelah saya coba input ternyata memang PPh nya RP. 58.000
    dengan ketentuan sbb :
    Npwp : ada
    cara pembayaran tidak di bayarkan secara bulanan
    PTKP TK/0
    Jumlah Hari kerja 10 hari
    Jumlah penghasilan bruto Rp. 1.600.000

    Berarti disini saya ingin menambahkan
    Kalau tidak berNPWP = 58.000+(20%*58.000) = 69.600
    Benar kah argument ini ?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now