• penambahan status pd pph 21

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 1:47 pm

    ass..
    sy langsung saja ya.. kasusnya spt ini
    ada seorang WPOP yg bersetatus K/0, sebulan kemarin dia "menggangkat" seorang anak,anak tsb di"ambil" sejak baru dilahirkan oleh ibunya. pelimpahan dr ibu anak tsb tanpa ketentuan hukum/surat perjajian apapun.
    pertannya:
    ketentuannya seperti apa dipajak dan apa yg harus dipenuhi jika WPOP tersebut bisa merubah statusnya menjadi K/1. (tlg disertakan praturanya ya)

    wasalam

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 1:47 pm
  • begawan5060

    Member
    8 May 2010 at 1:57 pm

    Penghitungan atau perubahan status PTKP hanya pada keadaan 1 Jan atau awal bagian tahun pajak

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 2:03 pm

    trimakasi pak bengawan..
    u/ ini saya paham

    Originaly posted by begawan5060:

    Penghitungan atau perubahan status PTKP hanya pada keadaan 1 Jan atau awal bagian tahun pajak

    maksud saya, apakah dg menggangkat anak tersebut pd januari nanti otomatis langsung menjadi K/1.
    sementara itu bukan anak kandungnya.. begitu maksud saya pak bengawan

    wasalam

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 2:13 pm

    moho ijin menjawab rekan begawan…

    Originaly posted by lingga:

    maksud saya, apakah dg menggangkat anak tersebut pd januari nanti otomatis langsung menjadi K/1.
    sementara itu bukan anak kandungnya.. begitu maksud saya pak bengawan

    yup benar otomatis.
    Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah bahwa anak trsebut dimasukkan ke dalam kartu keluarga. Statusnya bisa ditulis anak angkat.
    Tidak ada persyaratan formil semisal surat keterangan adopsi yang harus dipenuhi. yang terpenting adalah benar2 menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Salam

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 2:22 pm

    rekan hanif.. bisa saya dibantu dengan praturannya..

    wasalam

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by lingga:

    rekan hanif.. bisa saya dibantu dengan praturannya..

    tunggu ya…
    tak cari dulu

    Salam

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 2:32 pm

    siiip dedh tapi
    judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 2:42 pm

    Perihal : PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

    Tanggal Terbit : 29 Agustus 1995

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Agustus 1995

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 112/PJ.41/1995

    TENTANG

    PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok
    surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c Surat Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-02/PJ/1995
    untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan
    Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap
    anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat
    yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang sebesar Rp. 864.000,00/setahun
    atau Rp 72.000,00/sebulan.

    2. Penjelasan mengenai hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai berikut :

    a. Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda :
    Orang Pribadi (Diri Wajib Pajak)
    1. Sedarah – Lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
    – Kesamping satu derajat : saudara kandung
    2. Semenda – Lurus satu derajat : Mertua, anak tiri.
    – Kesamping satu derajat : Saudara Ipar

    b. Berdasarkan skema tersebut diatas maka :
    1) Yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
    yaitu : ayah, ibu dan anak kandung;
    2) Yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
    yaitu :ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.

    Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :
    – Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu
    derajat;
    – Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
    – Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan
    keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

    3. Pengertian anak angkat sebagaimana tersebut pada butir 1 bukanlah pengertian anak angkat
    sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak.
    Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus
    terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam
    perundang-undangan pajak dengan kriteria sebagai berikut :
    – seseorang yang belum dewasa;
    – yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
    – dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
    [b][/b]

    4. Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
    keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
    a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
    b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.

    Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya,
    tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

    5. Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
    (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
    diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 864.000,00 setahun atau Rp. 72.000,00 sebulan dan ditambah
    PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud pada butir 1

    6. Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping
    untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP lagi apabila
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.

    Demikian agar menjadi maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

    ttd

    Drs. ISMAEL MANAF

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 2:51 pm

    trimakasi rekan hanif.. ini sangat membatu

    wasalam

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 2:57 pm
    Originaly posted by lingga:

    trimakasi rekan hanif.. ini sangat membatu

    Alhamdulillah…

    Originaly posted by lingga:

    judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh

    ternyata hal ini tidak sampai terjadi he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    8 May 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by lingga:

    trimakasi rekan hanif.. ini sangat membatu

    Alhamdulillah…

    Originaly posted by lingga:

    judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh

    ternyata hal ini tidak sampai terjadi he he he

    Salam

  • ecooce

    Member
    8 May 2010 at 4:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh

    ternyata hal ini tidak sampai terjadi he he he

    He…he..mantap bisa ditunggu.. kayak cetak photo ya..??

    Salam

  • lingga

    Member
    8 May 2010 at 4:38 pm

    he..heheh..heh..

  • Budianto

    Member
    8 May 2010 at 6:43 pm

    wah wah wah…..
    kalau tanya konsultan dah berapa tuh biayanya ???
    bener2 bermanfaat nih Ortax…. salut & appreciated.
    Salam.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now