Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penambahan status pd pph 21
penambahan status pd pph 21
ass..
sy langsung saja ya.. kasusnya spt ini
ada seorang WPOP yg bersetatus K/0, sebulan kemarin dia "menggangkat" seorang anak,anak tsb di"ambil" sejak baru dilahirkan oleh ibunya. pelimpahan dr ibu anak tsb tanpa ketentuan hukum/surat perjajian apapun.
pertannya:
ketentuannya seperti apa dipajak dan apa yg harus dipenuhi jika WPOP tersebut bisa merubah statusnya menjadi K/1. (tlg disertakan praturanya ya)wasalam
Penghitungan atau perubahan status PTKP hanya pada keadaan 1 Jan atau awal bagian tahun pajak
trimakasi pak bengawan..
u/ ini saya pahamOriginaly posted by begawan5060:Penghitungan atau perubahan status PTKP hanya pada keadaan 1 Jan atau awal bagian tahun pajak
maksud saya, apakah dg menggangkat anak tersebut pd januari nanti otomatis langsung menjadi K/1.
sementara itu bukan anak kandungnya.. begitu maksud saya pak bengawanwasalam
moho ijin menjawab rekan begawan…
Originaly posted by lingga:maksud saya, apakah dg menggangkat anak tersebut pd januari nanti otomatis langsung menjadi K/1.
sementara itu bukan anak kandungnya.. begitu maksud saya pak bengawanyup benar otomatis.
Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah bahwa anak trsebut dimasukkan ke dalam kartu keluarga. Statusnya bisa ditulis anak angkat.
Tidak ada persyaratan formil semisal surat keterangan adopsi yang harus dipenuhi. yang terpenting adalah benar2 menjadi tanggungan sepenuhnya.Salam
rekan hanif.. bisa saya dibantu dengan praturannya..
wasalam
- Originaly posted by lingga:
rekan hanif.. bisa saya dibantu dengan praturannya..
tunggu ya…
tak cari duluSalam
siiip dedh tapi
judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..hehehehPerihal : PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Tanggal Terbit : 29 Agustus 1995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
29 Agustus 1995SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 112/PJ.41/1995TENTANG
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c Surat Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-02/PJ/1995
untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang sebesar Rp. 864.000,00/setahun
atau Rp 72.000,00/sebulan.2. Penjelasan mengenai hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai berikut :a. Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda :
Orang Pribadi (Diri Wajib Pajak)
1. Sedarah – Lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
– Kesamping satu derajat : saudara kandung
2. Semenda – Lurus satu derajat : Mertua, anak tiri.
– Kesamping satu derajat : Saudara Iparb. Berdasarkan skema tersebut diatas maka :
1) Yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
yaitu : ayah, ibu dan anak kandung;
2) Yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
yaitu :ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :
– Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu
derajat;
– Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
– Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.3. Pengertian anak angkat sebagaimana tersebut pada butir 1 bukanlah pengertian anak angkat
sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak.
Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus
terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Tetapi pengertian anak angkat dalam
perundang-undangan pajak dengan kriteria sebagai berikut :
– seseorang yang belum dewasa;
– yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;
– dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.[b][/b]4. Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan
keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
a. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
b. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya,
tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.5. Bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
(serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 864.000,00 setahun atau Rp. 72.000,00 sebulan dan ditambah
PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud pada butir 16. Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping
untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP lagi apabila
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1.Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILANttd
Drs. ISMAEL MANAF
trimakasi rekan hanif.. ini sangat membatu
wasalam
- Originaly posted by lingga:
trimakasi rekan hanif.. ini sangat membatu
Alhamdulillah…
Originaly posted by lingga:judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh
ternyata hal ini tidak sampai terjadi he he he
Salam
- Originaly posted by lingga:
trimakasi rekan hanif.. ini sangat membatu
Alhamdulillah…
Originaly posted by lingga:judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh
ternyata hal ini tidak sampai terjadi he he he
Salam
- Originaly posted by hanif:
judulnya jangan berubah jadi sabar menanti ya…..heheheh
ternyata hal ini tidak sampai terjadi he he he
He…he..mantap bisa ditunggu.. kayak cetak photo ya..??
Salam
he..heheh..heh..
wah wah wah…..
kalau tanya konsultan dah berapa tuh biayanya ???
bener2 bermanfaat nih Ortax…. salut & appreciated.
Salam.