Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atau PPh 21 atas jasa maklon ke Orang pribadi
PPh 23 atau PPh 21 atas jasa maklon ke Orang pribadi
rekan ortax,
saya mau menanyakan perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi berupa jasa potong As. yang saya mau tanyakan apakah jasa tersebut masuk jasa maklon sehingga saya potong PPh23 atau masuk kategori PPh 21 ?
mohon pencerhaan dari rekan2salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
saya mau menanyakan perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi berupa jasa potong As. yang saya mau tanyakan apakah jasa tersebut masuk jasa maklon sehingga saya potong PPh23 atau masuk kategori PPh 21 ?
mohon pencerhaan dari rekan2dipotong PPh 21.
- Originaly posted by CHRIS1311:
rekan ortax,
saya mau menanyakan perusahaan saya ada transaksi dengan orang pribadi berupa jasa potong As. yang saya mau tanyakan apakah jasa tersebut masuk jasa maklon sehingga saya potong PPh23 atau masuk kategori PPh 21 ?
mohon pencerhaan dari rekan2bukan termasuk jasa maklon, lebih ke jasa yg diberikan oleh orang pribadi (honor).
jadi dipotong pph 21 kategori bukan pegawai.
DPP=Penghasilan Bruto X 50%
PPh 21 = DPP X Tarif Pasal 17
Salam. ok thank u rekan aepklaten dan budianto atas pencerahanny
salam