Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemusatan pajak
mohon petunjuknya rekan2.
jika sebuah perusahaan sudah pemusatan apakah semua kewajiban pajaknya juga harus dikelola oleh pusat,ato masing2 cabang mengolahnya sediri. ato pemusatan hanya untuk PPN saja..
trimakasi, wasalam
- Originaly posted by adita:
jika sebuah perusahaan sudah pemusatan apakah semua kewajiban pajaknya juga harus dikelola oleh pusat,ato masing2 cabang mengolahnya sediri. ato pemusatan hanya untuk PPN saja..
maksudnya pemusatan PPN kah? kalo demikian maka semua kewajiban lapor setor dll, berada di pusat.
kalo dalam hal pph 21,pph 23, pasal 4 ayat 2, tidak dikenal adanya pemusatan. tiap cabang pasti memiliki NPWP sendiri2, sehingga ada kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajaknya..
gitu ya rekan bayem… klo pemusatan hanya untuk PPn saja.. tapi klo untuk WHT tidak ada istilah pemusatan,masing2 cabang memotong/memungut serta melaporkan sendiri2 di masing2 cabang… gitu ya
Sependapat dg Rekan Bayem.
Dan pastinya, utk PPh tahunan badannya hanya ada dipusat, sedangkan cabang tdk.
Salamsetujuuuu
Salam