Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 atas karyawan lepas
pph 21 atas karyawan lepas
kantor tempat sy berkerja bergerak di bidang konsultan. gaji/ upah/ komisi yg dibayarkan kpd karyawan adalah sekian % dari total penjualan. jika dalam bulan berjalan tidak ada penjualan maka karyawan tidak mendapatkan gaji. pph 21 yg harus saya hitung apakah jumlah penghasilan bruto x tarif ataukah harus dikurangi ptkp dahulu? mohon bantuannya……
thanksanggap saja bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan
DPP = 50% x Penghasilan bruto
detilnya lihat di PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 tahun 2009Salam
terima kasih tuk rekan hanif. jika saya melihat pada per 31 thn 2009, pada lampiran 'Bagian Pertama II.2.' tertulis upah bruto disetahunkan dikurangi ptkp…. apakah sy salah bagiannya? jika ph bruto x 50% lihat di lampiran bagian yg mana ya?
terima kasih sebelumnya
oh ya tambahan, saya lebih memilih 'karyawan lepas/ tdk tetap' sesuai dengan per 31 pasal 1 angka 11, krn lbh sesuai jika dibandingkan dengan 'bukan pegawai' pada pasal 1 angka 12. apakah benar? mohon koreksinya… thanks
- Originaly posted by hendrapermana:
oh ya tambahan, saya lebih memilih 'karyawan lepas/ tdk tetap' sesuai dengan per 31 pasal 1 angka 11, krn lbh sesuai jika dibandingkan dengan 'bukan pegawai' pada pasal 1 angka 12. apakah benar? mohon koreksinya… thanks
semuanya itu berpulang pada perjanjian yang dibuat.
Sebab, masing-masing pilihan punya karakteristik sendiri2Salam
- Originaly posted by hendrapermana:
jika saya melihat pada per 31 thn 2009, pada lampiran 'Bagian Pertama II.2.' tertulis upah bruto disetahunkan dikurangi ptkp.
dikurangi ptkp, jika hanya menerima gaji/upah hanya dari satu pemberi kerja.
jika karyawan tersebut juga bekerja/memperoleh penghasilan lain tidak boleh dikurangi ptkp.
thanks ya tuk rekan hanif & dipra…. 🙂