• pph 21 atas karyawan lepas

  • hendrapermana

    Member
    4 May 2010 at 5:08 pm

    kantor tempat sy berkerja bergerak di bidang konsultan. gaji/ upah/ komisi yg dibayarkan kpd karyawan adalah sekian % dari total penjualan. jika dalam bulan berjalan tidak ada penjualan maka karyawan tidak mendapatkan gaji. pph 21 yg harus saya hitung apakah jumlah penghasilan bruto x tarif ataukah harus dikurangi ptkp dahulu? mohon bantuannya……
    thanks

  • hendrapermana

    Member
    4 May 2010 at 5:08 pm
  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 5:32 pm

    anggap saja bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan
    DPP = 50% x Penghasilan bruto
    detilnya lihat di PER No. 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 tahun 2009

    Salam

  • hendrapermana

    Member
    4 May 2010 at 5:55 pm

    terima kasih tuk rekan hanif. jika saya melihat pada per 31 thn 2009, pada lampiran 'Bagian Pertama II.2.' tertulis upah bruto disetahunkan dikurangi ptkp…. apakah sy salah bagiannya? jika ph bruto x 50% lihat di lampiran bagian yg mana ya?

    terima kasih sebelumnya

  • hendrapermana

    Member
    4 May 2010 at 6:04 pm

    oh ya tambahan, saya lebih memilih 'karyawan lepas/ tdk tetap' sesuai dengan per 31 pasal 1 angka 11, krn lbh sesuai jika dibandingkan dengan 'bukan pegawai' pada pasal 1 angka 12. apakah benar? mohon koreksinya… thanks

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 2:12 am
    Originaly posted by hendrapermana:

    oh ya tambahan, saya lebih memilih 'karyawan lepas/ tdk tetap' sesuai dengan per 31 pasal 1 angka 11, krn lbh sesuai jika dibandingkan dengan 'bukan pegawai' pada pasal 1 angka 12. apakah benar? mohon koreksinya… thanks

    semuanya itu berpulang pada perjanjian yang dibuat.
    Sebab, masing-masing pilihan punya karakteristik sendiri2

    Salam

  • dipra97

    Member
    5 May 2010 at 5:50 am
    Originaly posted by hendrapermana:

    jika saya melihat pada per 31 thn 2009, pada lampiran 'Bagian Pertama II.2.' tertulis upah bruto disetahunkan dikurangi ptkp.

    dikurangi ptkp, jika hanya menerima gaji/upah hanya dari satu pemberi kerja.

    jika karyawan tersebut juga bekerja/memperoleh penghasilan lain tidak boleh dikurangi ptkp.

  • hendrapermana

    Member
    5 May 2010 at 8:40 am

    thanks ya tuk rekan hanif & dipra…. 🙂

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now