Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bingung BUT
Bingung BUT
Salam kenal semua,
Saya mohon pencerahan, maklum baru…
Saya masih bingung mengenai pengertian BUT,
kalau untuk kasus saya,
PT tempat saya bekerja, sahamnya 100 % dimiliki oleh perusahaan asing yang tidak berdomisili di Indonesia.
Apakah perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori BUT??mohon pendapatnya.
thx'sUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008Pasal 2
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.tempat kedudukan manajemen;
b.cabang perusahaan;
c.kantor perwakilan;
d.gedung kantor;
e.pabrik;
f.bengkel;
g.gudang;
h.ruang untuk promosi dan penjualan;
i.pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l.proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.Salam..
- Originaly posted by KoRaY:
PT tempat saya bekerja, sahamnya 100 % dimiliki oleh perusahaan asing yang tidak berdomisili di Indonesia.
Apakah perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori BUT??ya, perusahaan tsb merupakan BUT sesuai dengan yang dirincikan rekan koray
Originaly posted by KoRaY:badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
salam
Terima kasih atas pencerahan teman-teman,
Tetapi kasusnya seperti ini:
dulu perusahaan ini merupakan joint venture antara pemegang saham DN dan LN,
didirikan dengan akta pendirian perusahaan di Indonesia, sudah ber-NPWP dan lapor SPT Badan.Pada perkembangannya, pemegang saham DN menjual seluruh sahamnya ke pemegang saham LN.
Kalau kasusnya demikian, apakah juga tetap sebagai BUT ya??
thx's
bukannya harusnya perusahaan PMA ya ?
KPPnya di KPP PMA bukan ?KPPnya di daerah Kalibata ya ?
- Originaly posted by dodols:
Kalau kasusnya demikian, apakah juga tetap sebagai BUT ya??
ya
karena memenuhi defenisi sebagai BUT.Salam
- Originaly posted by dodols:
Tetapi kasusnya seperti ini:
dulu perusahaan ini merupakan joint venture antara pemegang saham DN dan LN,
didirikan dengan akta pendirian perusahaan di Indonesia, sudah ber-NPWP dan lapor SPT Badan.Pada perkembangannya, pemegang saham DN menjual seluruh sahamnya ke pemegang saham LN.
ini perusahaan PMA bukan ?
Kalau menurut saya BUT itu adalah pengertian untuk semua Perusahaan Asing yang menanamkan modalnya di Indonesia tanpa memiliki akta pendirian sebagai perusahaan di INDONESIA tapi memiliki aset di INDONESIA dan melakukan keg usaha di Indonesia.
jadi, saya setuju dengan Budianto bahwa perusahaan bapak Dodols yang didirikan dengan AKTA NOTARIS dan telah memiliki NPWP dan sudah lapor SPT badan merupakan kategori PMA.