• Pemotongan pajak pada artis

  • rmiiko

    Member
    3 May 2010 at 8:16 pm

    mohon bantuannya
    saya bingung sekali dengan contoh2 perhitungan pajak pada artis yang ada ada di internet
    misal seorang artis punya penghasilan 600 jt, blm menikah dan penghasilannya dipotong si pemberi kerja, maka akan dipotong pph pasal 21 dan psl 25?
    Besaran prosentase untuk pemotongan pph pasal 21 brp? Kok di undang2 tidak ada besarannya?
    Apakah benar dengan penghasilan sebesar 600 jt maka DPP nya sebesar 300 jt? Apa dasar hukumnya?
    Maklum saya masih pemula,
    Terimakasih sebelumnya

  • rmiiko

    Member
    3 May 2010 at 8:16 pm
  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:03 pm
    Originaly posted by rmiiko:

    misal seorang artis punya penghasilan 600 jt, blm menikah dan penghasilannya dipotong si pemberi kerja, maka akan dipotong pph pasal 21 dan psl 25?

    21

    Originaly posted by rmiiko:

    Besaran prosentase untuk pemotongan pph pasal 21 brp? Kok di undang2 tidak ada besarannya?

    lihat di PER No. 31 Tahun 2009 dan PER No. 57 Tahun 2009

    Originaly posted by rmiiko:

    Apakah benar dengan penghasilan sebesar 600 jt maka DPP nya sebesar 300 jt? Apa dasar hukumnya?

    kalau statusnya pada pemberi kerja, benar DPPnya 300juta
    lihat di PER No. 31 Tahun 2009 dan PER No. 57 Tahun 2009

    Salam

  • rmiiko

    Member
    3 May 2010 at 11:09 pm

    terimakasih hanif.
    mau nanya lagi nih, apakah pasal 25 bisa sebagai kredit terhadap pajak terutangnya?
    mengapa?

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 11:12 pm
    Originaly posted by rmiiko:

    mau nanya lagi nih, apakah pasal 25 bisa sebagai kredit terhadap pajak terutangnya?

    pasti dong

    Originaly posted by rmiiko:

    mengapa?

    kan sudah kita bayar.
    PPh 25 itu sendiri adalah angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan selama tahun berjalan.

    Salam

  • rmiiko

    Member
    3 May 2010 at 11:44 pm

    oh begitu ya, terimakasih sangat membantu
    saya masih belum paham mengenai DPP 50% yang dikenakan terhadap penghasilan bruto. begini saya mendapatkan dua analisa dalam menghitung pajak pada artis yang satu berpatok pada DPP dan yang satu tidak. saya jadi bingung yang mana yang benar?
    maaf ya merepotkan

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:15 am
    Originaly posted by rmiiko:

    begini saya mendapatkan dua analisa dalam menghitung pajak pada artis yang satu berpatok pada DPP dan yang satu tidak.

    bisa dijelaskan maksudnya yang ini?

    coba baca dulu deh PER nya
    mudah2an bisa dipahami nantinya

    Salam

  • rmiiko

    Member
    4 May 2010 at 10:00 am

    begini, maksud saya misal penghasilannya 600 jt lalu dia akan dikenai pph pasal 21
    DPP= 50% x 600 jt = 300 jt
    PPh psl 21 = 5% x 50 jt = 2,5 jt
    = 15%x 200 jt = 30 jt
    = 25%x 50 jt = 12,5 jt
    total pph psl 21 = 45 jt.
    ada yang bilang perhitungannya cukup sampai disini saja
    bukankah dia harus menghitung pkp nya dulu?
    yakni misal single PKP = 600 jt-15.84 jt = 584.16 jt
    lalu dapat pajak terutangnya 120.248 jt
    tapi kan dia sudah dipotong pph pasal 21 sebesar 45 jt
    jadi dia tinggal bayar 120.248 jt- 45 jt = 75.248 jt
    benarkah???

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now