• Dasar Pemotongan PPh

  • POERBA

    Member
    3 May 2010 at 6:26 pm

    Dear all.. Mohon bantuannya..
    Didalam kontrak, mata uang yg digunakan untuk menentukan nilai pembayaran adalah Rupiah.. Untuk setiap pembayaran, pihak LN menentukan besarnya kurs Dolar untuk mengkonversi jumlah Rupiah yg akan ditransfer ke LN..
    Misalnya Nilai Royalti yg harus dibayar ke LN adalah Rp. 220.096.682,- ( sesuai yg tercantum dikontrak )
    Kurs untuk US 1 yg diberikan oleh pihak LN adalah = Rp. 9.335,42
    Jumlah yg harus dibayar = US 23,576.52
    Lalu perusahaan menukarkan nilai Rupiahnya ke US dengan kurs Rp. 9.100
    Pertanyaan saya : Dasar pemotongan PPh nya dari Rp. 220.096.682,- atau dari US 23,576.52
    Thx b4…

  • POERBA

    Member
    3 May 2010 at 6:26 pm
  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:00 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Rp. 220.096.682

    Salam

  • DMS

    Member
    4 May 2010 at 10:11 am

    Bagaimana Cara Penghitungan PPh 21 yg mempunyai Jamsostek?? Tarifnya berapa persen?? dan Bagaimana Kalau Jamsosteknya hanya 1/2 di tanggung perusahaan. Cth, Premi Jamsostek Rp.68.900. yg di tanggung Perusahaan hanya 33.900 dan selebihnya 35.000 di bayarkan karyawan dari pemotongan Gaji…Thanks atas Infonya

  • chris1311

    Member
    4 May 2010 at 10:53 am
    Originaly posted by dms:

    Bagaimana Cara Penghitungan PPh 21 yg mempunyai Jamsostek?? Tarifnya berapa persen?? dan Bagaimana Kalau Jamsosteknya hanya 1/2 di tanggung perusahaan. Cth, Premi Jamsostek Rp.68.900. yg di tanggung Perusahaan hanya 33.900 dan selebihnya 35.000 di bayarkan karyawan dari pemotongan Gaji…Thanks atas Infonya

    keikutsertaan dalam program jamsostek apa aja Nih? tolong diperjelas

  • POERBA

    Member
    4 May 2010 at 5:42 pm

    Ok thx rekan hanif.. Jadi tetap base on contract yah dasar pemotongannya.. Bukan nilai dollarnya dikalikan dengan kurs pajak..
    Salam..

  • begawan5060

    Member
    4 May 2010 at 5:58 pm

    Apabila dalam kontrak tsb belum dirupiahkan, maka DPP-nya adalah kurs pajak..
    Tetapi dalam kontrak tsb, "tagihannya" sudah dirupiahkan terlebih dulu, dengan demikian yg menjadi DPP adalah nilai rupiah…

  • POERBA

    Member
    4 May 2010 at 6:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila dalam kontrak tsb belum dirupiahkan, maka DPP-nya adalah kurs pajak..
    Tetapi dalam kontrak tsb, "tagihannya" sudah dirupiahkan terlebih dulu, dengan demikian yg menjadi DPP adalah nilai rupiah…

    Thx pak bega sudah comment.. So sekarang sy sudah yakin jd nya..
    Salam ORTax..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now