Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Cucian Mobil II
Cucian Mobil II
mohon bantuannya … …
lanjutan…
((sebuah cucian mobil per harinya +/- 5 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua. untuk kendaraan roda empat Rp. 19.000.- dan kendaraan roda dua Rp. 7.000.- sudah dipotong biaya upah per kendaraan dan makan siang. adakah PPh terhutangn yang harus dibayar?))
jika upah satu kendaraan roda empat Rp. 6.000.- dan kendaraan roda dua Rp.3.000.-. jumlah tenaga kerja ada 4 orang di bagi sama rata….adakah PPh yang harus dipotong???
terima kasih.Ada anda mau pakai pencatatan atau pembukuan
kalo dihitung:
omzet per hari =5x19rb+1x7rb=102rb.
omzet per bulan = 30x102rb=3,06jt.kalo wp op:
pkp=omzet-ptkp
baru hitung pph=5%x pkpuntuk karyawan/tenaga kerja lepas berkesinambungan:
jumlah upah (4 orang) per bulan=(5x6rb+3rb)x30=990rb.
upah per orang per bulan = 247,5 rb.
karena pasti dibawah ptkp, ya tidak ada pph ps. 21 yg mesti dipotong.