• Cucian Mobil II

  • M4Tz

    Member
    3 May 2010 at 5:08 pm

    mohon bantuannya … …
    lanjutan…
    ((sebuah cucian mobil per harinya +/- 5 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua. untuk kendaraan roda empat Rp. 19.000.- dan kendaraan roda dua Rp. 7.000.- sudah dipotong biaya upah per kendaraan dan makan siang. adakah PPh terhutangn yang harus dibayar?))
    jika upah satu kendaraan roda empat Rp. 6.000.- dan kendaraan roda dua Rp.3.000.-. jumlah tenaga kerja ada 4 orang di bagi sama rata….adakah PPh yang harus dipotong???
    terima kasih.

  • M4Tz

    Member
    3 May 2010 at 5:08 pm
  • gustian62

    Member
    3 May 2010 at 5:27 pm

    Ada anda mau pakai pencatatan atau pembukuan

  • dipra97

    Member
    3 May 2010 at 6:33 pm

    kalo dihitung:
    omzet per hari =5x19rb+1x7rb=102rb.
    omzet per bulan = 30x102rb=3,06jt.

    kalo wp op:
    pkp=omzet-ptkp
    baru hitung pph=5%x pkp

    untuk karyawan/tenaga kerja lepas berkesinambungan:
    jumlah upah (4 orang) per bulan=(5x6rb+3rb)x30=990rb.
    upah per orang per bulan = 247,5 rb.
    karena pasti dibawah ptkp, ya tidak ada pph ps. 21 yg mesti dipotong.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now