• beda tahun takwin

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 1:12 pm

    dearl all
    bgm kalau kita mau buat bukti potong pph pasal 4 ayat 2 tapi untuk masa tahun 2009 bisa ga ya?

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 1:12 pm
  • edisuryadi2

    Member
    3 May 2010 at 1:57 pm

    Maksudnya, apa nih ???

  • lilianaldi

    Member
    3 May 2010 at 2:17 pm

    kalau mau back dated, kayaknya udah telat, krn lawan transaksi umumnya sudah lapor SPT.

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 2:18 pm

    misalkan kita buat bukti potong baru bulan ini sedangkan harusnya bukti potong tsb dibuat bulan nov'09 apakah bisa kita buatkan bukti potong masa nov tapi bari kita laporkan bulan ini ????

  • lilianaldi

    Member
    3 May 2010 at 2:18 pm

    dan lagi pembayarannya STP, terlambat bayar. kecuali udah dibayar sebelum jatuh tempo

  • massuki

    Member
    3 May 2010 at 2:19 pm

    terus adakah solusinnya rekan lilianaldi ????

  • lilianaldi

    Member
    3 May 2010 at 2:26 pm
    Originaly posted by massuki:

    solusinnya rekan lilianaldi ?

    jika untuk meminimalkan risiko & utk complience, ok aja diterbitkan walaupun telat. jadi nanti ada pembetulan utk SPT Nov'09. Soalnya kalau tidak diterbitkan, nanti jika ada temuan malah kena denda lagi yg lebih banyak krn jangka waktu lebih lama. STP itu risiko yg tak bisa dihindari

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now