• jasa penyimpanan barang

  • Ekeb

    Member
    3 May 2010 at 12:50 pm

    Dear rekan2 Ortax

    perusahaan saya bergerak dipergudangan dan transportasi. Yang ingin saya tanyakan adalah:
    a. Kalo pemakaian ruangan gudang yang dipake untuk menyimpan barang customer yang dihitung berdasar m2 ruangan yang terpakai untuk menyimpan barang tersebut, dipotong PPh 23 atau pasal 4 ayat 2 ya….
    b. Kalo ada orang pribadi yang menitipkan 5 unit mobil pickup yang digunakan untuk usaha. Atas keuntungan dari pengangkutan barang yang menggunakan mobil tersebut setiap bulannya, 50% untuk pemilik mobil dan 50% untuk perusahaan. Pada saat pembayaran ke pemilik mobil dipotong pajak apa ya?

    Terimakasih

  • Ekeb

    Member
    3 May 2010 at 12:50 pm
  • dius

    Member
    3 May 2010 at 1:08 pm
    Originaly posted by ekeb:

    a. Kalo pemakaian ruangan gudang yang dipake untuk menyimpan barang customer yang dihitung berdasar m2 ruangan yang terpakai untuk menyimpan barang tersebut, dipotong PPh 23 atau pasal 4 ayat 2 ya….

    untuk pemakaian gedung tersebut termasuk kedalam pph final pasal 4 ayat 2

    Originaly posted by ekeb:

    b. Kalo ada orang pribadi yang menitipkan 5 unit mobil pickup yang digunakan untuk usaha. Atas keuntungan dari pengangkutan barang yang menggunakan mobil tersebut setiap bulannya, 50% untuk pemilik mobil dan 50% untuk perusahaan. Pada saat pembayaran ke pemilik mobil dipotong pajak apa ya?

    untuk sewa dari mobil tersebut dikenakan pph pasal 23 yaitu sebesar 50% x 2% x jumlah transaksi pengangkutan. asumsi OP tersebut memiliki NPWP

    salam

  • phoska

    Member
    3 May 2010 at 1:13 pm

    a. Sewa ruangan, termasuk kategori sewa bangunan, dikenai PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% bersifat final, yang memotong adalah si Penyewa;

    b. Pembayaran hasil keuntungan kepada pemilik kendaraan, bisa dikategorikan sebagai pembayaran sewa harta, hanya saja 'sewa"-nya disesuaikan dengan hasil keuntungan, menurut pendapat saya dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

  • phoska

    Member
    3 May 2010 at 1:14 pm

    Sebagai tambahan butir b, jika si Pemilik mobil tidak ber NPWP, maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 4%.

  • Ekeb

    Member
    5 May 2010 at 2:14 pm

    Terimakasih atas tanggapannya, tapi kemarin saya potong dengan tarif 2% disalahkan oleh ARnya seharusnya kena tarif PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga investasi yang dipotong 15%. Saya jadi bingung nih condong ke PPh 23 atas sewa kendaraannya atau PPh final ya? terus kalo seandainya mobil tersebut milik salah satu pemegang saham pake tarif apa ya?

  • Budianto

    Member
    5 May 2010 at 10:55 pm

    rekan ekeb,
    transaksinya dirubah saja menjadi transaksi sewa kendaraan biasa, sehingga menjadi PPh 23 tarif 2%.
    lengkapi dengan perjanjian sewa-menyewanya.
    salam.

  • phoska

    Member
    6 May 2010 at 12:01 am

    Sangat sependapat dengan rekan Budianto.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now