Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa penyimpanan barang
jasa penyimpanan barang
Dear rekan2 Ortax
perusahaan saya bergerak dipergudangan dan transportasi. Yang ingin saya tanyakan adalah:
a. Kalo pemakaian ruangan gudang yang dipake untuk menyimpan barang customer yang dihitung berdasar m2 ruangan yang terpakai untuk menyimpan barang tersebut, dipotong PPh 23 atau pasal 4 ayat 2 ya….
b. Kalo ada orang pribadi yang menitipkan 5 unit mobil pickup yang digunakan untuk usaha. Atas keuntungan dari pengangkutan barang yang menggunakan mobil tersebut setiap bulannya, 50% untuk pemilik mobil dan 50% untuk perusahaan. Pada saat pembayaran ke pemilik mobil dipotong pajak apa ya?Terimakasih
- Originaly posted by ekeb:
a. Kalo pemakaian ruangan gudang yang dipake untuk menyimpan barang customer yang dihitung berdasar m2 ruangan yang terpakai untuk menyimpan barang tersebut, dipotong PPh 23 atau pasal 4 ayat 2 ya….
untuk pemakaian gedung tersebut termasuk kedalam pph final pasal 4 ayat 2
Originaly posted by ekeb:b. Kalo ada orang pribadi yang menitipkan 5 unit mobil pickup yang digunakan untuk usaha. Atas keuntungan dari pengangkutan barang yang menggunakan mobil tersebut setiap bulannya, 50% untuk pemilik mobil dan 50% untuk perusahaan. Pada saat pembayaran ke pemilik mobil dipotong pajak apa ya?
untuk sewa dari mobil tersebut dikenakan pph pasal 23 yaitu sebesar 50% x 2% x jumlah transaksi pengangkutan. asumsi OP tersebut memiliki NPWP
salam
a. Sewa ruangan, termasuk kategori sewa bangunan, dikenai PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% bersifat final, yang memotong adalah si Penyewa;
b. Pembayaran hasil keuntungan kepada pemilik kendaraan, bisa dikategorikan sebagai pembayaran sewa harta, hanya saja 'sewa"-nya disesuaikan dengan hasil keuntungan, menurut pendapat saya dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Sebagai tambahan butir b, jika si Pemilik mobil tidak ber NPWP, maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 4%.
Terimakasih atas tanggapannya, tapi kemarin saya potong dengan tarif 2% disalahkan oleh ARnya seharusnya kena tarif PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga investasi yang dipotong 15%. Saya jadi bingung nih condong ke PPh 23 atas sewa kendaraannya atau PPh final ya? terus kalo seandainya mobil tersebut milik salah satu pemegang saham pake tarif apa ya?
rekan ekeb,
transaksinya dirubah saja menjadi transaksi sewa kendaraan biasa, sehingga menjadi PPh 23 tarif 2%.
lengkapi dengan perjanjian sewa-menyewanya.
salam.Sangat sependapat dengan rekan Budianto.