Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbaikan Box Truck kena PPH 23 kah?
Perbaikan Box Truck kena PPH 23 kah?
all rekan ortax,
kalau referasi dan perbaikan box mobil kena pph 23 ga ya?
mohon pencerahan..
salam,
asmacoba rekan asma lihat PMK 244 tahun 2008, jika referasi dan perbaikan box mobil ada di aturan tersebut maka dikenakan PPh pasal 23 2%.
yang saya baca pada pmk tsb, adalah by perbaikan kenderaan, tetapi saya krg begiru paham, apakah yang dimaksud berhubungan dengan mesin nya atau kah box termasuk didalam nya..,
salam,
asmauntuk pph 23 kan berhubungan dengan jasa, kalau diuraiankan antara bahan2 dan jasa nya maka yang dikenakan pph 23 hanya dari jasa nya saja. tetapi apabila rekanan menbuat 2 kwitansi ( kwitansi pertama berisi by perbaikan box, tanpa melampirkan bon2 pembelian bahan2 nya).Trus kwitansi yang kedua berisi Ongkos/jasa perbaikan box ), apakah untuk kedua kwitansi tsb hanya yang berisi ongkos/jasa nya jasa..?atau dari kedua kwitansi tsb harus dikenakan pph 23..?
mohon pencerahan..
salam,'
asma- Originaly posted by asma:
apakah untuk kedua kwitansi tsb hanya yang berisi ongkos/jasa nya jasa..?atau dari kedua kwitansi tsb harus dikenakan pph 23..?
yang dikenakan pph pasal 23 hanya atas jasa perbaikan yang diberikan sedangkan untuk biaya bahan-bahan sparepart yang diganti tidak dikenakan pph pasal 23 tapi dikenakan PPN jika pemberi jasa adalah PKP
mohon koreksi
salam tetapi pada kwitansi dengan keterangan Biaya Perbaikan Box, tidak mencantumkan nama dan harga 2 bahan yang dibeli, hanya "Biaya Perbaikan Box" Begitu saja..
salam
asma- Originaly posted by asma:
tetapi pada kwitansi dengan keterangan Biaya Perbaikan Box, tidak mencantumkan nama dan harga 2 bahan yang dibeli, hanya "Biaya Perbaikan Box" Begitu saja..
minta kwitansinya di ubah
Salam
- Originaly posted by hanif:
etapi pada kwitansi dengan keterangan Biaya Perbaikan Box, tidak mencantumkan nama dan harga 2 bahan yang dibeli, hanya "Biaya Perbaikan Box" Begitu saja..
minta kwitansinya di ubah
setuju dengan rekan hanif minta kwitansinya dibreakdown antara jasa dan pembelian barangnya agar tidak dipotong dari keseluruhan total invoice barang dan jasa
salam
itu dia masalahnya rekan hanif,si pemberi jasa tidak bisa melampirkan bon pembelian bahan2 dengan alasan bon nya sdh hilang.., lantas kalau seperti ini apakah pph 23 harus dikenakan untuk kedua kwitansi tsb..
salam
asma