Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 helen
helen bekerja di organisasi international (bukan pbb) yg bukan pemotong pajak…
1. apakah penghasilannya dikenakan pajak ?
2. jika ya, penghasilannya disetor sendirikah ? bgmn mekanismenya ?
3. apakah bersifat final penghasilan tsb ? (digabung dengan penghasilan suami dalam spt suami ? )
tq.organisasi seperti apa ini?
🙂
bisa diperjelas ??? takutnya organisasi teroris he..he..he..
- Originaly posted by Yudiak:
bisa diperjelas ??? takutnya organisasi teroris he..he..he..
yg pasti bukan lah…….biar organisasi teroris juga yang penting kan dapat penghasilan…… cth : wgc..
- Originaly posted by kurnia:
1. apakah penghasilannya dikenakan pajak ?
ya
Originaly posted by kurnia:2. jika ya, penghasilannya disetor sendirikah ? bgmn mekanismenya ?
mekanisme Ph 25
Originaly posted by kurnia:3. apakah bersifat final penghasilan tsb ? (digabung dengan penghasilan suami dalam spt suami ? )
tidak
Salam
- Originaly posted by hanif:
mekanisme Ph 25
maksudnya rekan ? helen itu tidak mempunyai npwp, adanya npwp suami…tq
- Originaly posted by kurnia:
maksudnya rekan ? helen itu tidak mempunyai npwp, adanya npwp suami…tq
ooo ndak punya NPWP to….
kan nggak dibilang dari awal… he he heOriginaly posted by kurnia:1. apakah penghasilannya dikenakan pajak ?
ya penghasilannya tetap saja objek pajak
Originaly posted by kurnia:2. jika ya, penghasilannya disetor sendirikah ? bgmn mekanismenya ?
nggak mungkin setor sendiri
Originaly posted by kurnia:3. apakah bersifat final penghasilan tsb ? (digabung dengan penghasilan suami dalam spt suami ? )
kalau memang nggak punya NPWP, hanya digabung dengan penghasilan suami lah mekanismenya.
helen tidak harus menyampaikan SPT Sendiri.
Dengan demikian, pajak atas penghasilan helen dilaksanakan oleh suaminya dengan mekanisme PPh 25Salam
tq rekan