Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jurnal Pendapatan sewa
Jurnal Pendapatan sewa
Dear All,
Kl misalnya perusahaan menyewakan gedung sebulan Rp10jt, ppn 1jt dan dipotong pph pasal 4 final oleh si penyewa, bagaimana pencatatannya yah?
Ada 2 Contoh (mana yg benar) :
Contoh 1
Jurnal :
Pada saat Pengakuan Pendapatan
Dr. Piutang 10.000.000
Dr. Biaya PPh pasal 4 (2) 1.000.000
Cr. Pendapatan – sewa gedung 10.000.000
Cr. PPn 1.000.000
Pada saat Pembayaran
Dr. Kas/Bank 10.000.000
Cr. Piutang Usaha 10.000.000
pada contoh jurnal ini, potongan pph pasal 4 langsung dibiayakan tiap bulanAtau :
Contoh 2
Jurnal :
Pada saat Pengakuan Pendapatan
Dr. Piutang 10.000.000
Dr. UM pph pasal 4(2) 1.000.000
Cr. Pendapatan – sewa gedung 10.000.000
Cr. PPn 1.000.000
Pada saat Pembayaran
Dr. Kas/Bank 10.000.000
Cr. Piutang Usaha 10.000.000
Kalau jurnal seperti ini, kapan dilakukan offset UM pph pasal 4 supaya menjadi nol? apakah pada akhir tahun atau akhir bulan? dan ke account mana offset um pph ps 4 ini dilakukan?Jadi… berdasarkan 2 contoh itu, mana yang lebih tepat digunakan dalam pencatatan meskipun pada Akhir periode untuk perhitungan perpajakan dikoreksi fiskal pendapatan dan biaya pajaknya karena bersifat final.
Thx before…Yang benar yang pertama
Salam
Temans,
Saya pernah tuh dapet kasus Perusahaan sewa menyewa bangunan.
Prinsipnya sih seperti ini:
1. Pendapatan diakui sesuai dengan jangka waktu sewa (amortisasi per bulan)
2. Jumlah PPh 4(2) yg dipotong juga dibebankan sesuai dengan jangka waktu sewa (amortisasi per bulan)Jurnalnya sbg berikut:
Dr. Piutang (neraca)
Dr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
Cr. Pendapatan di terima di muka (neraca)
Cr. PPN Keluaran (neraca)
(Jurnal pada saat penagihan)Dr. Bank (neraca)
Cr. Piutang (neraca)
(Jurnal pada saat penerimaan tagihan)Dr. Pendapatan sewa (laba rugi)
Dr. Beban pajak final (laba rugi)
Cr. Pendapatan diterima di muka (neraca)
Cr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
(Jurnal pada saat pengakuan pendapatan tiap bulannya)Jadi, apabila terdapat pendapatan sewa yg belum expired di tgl 31 Des 20xx maka akan muncul di neraca:
1. Aset -> Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (nilainya akan = 10% x jumlah pendapatan diterima di muka pada akun kewajiban)
2. Kewajiban -> Pendapatan diterima di muka
3. Laba rugi -> Pendapatan sewa
4. Laba rugi -> beban pajak penghasilan final (nilainya akan = 10% x jumlah pendapatan sewa)Salam,
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Dr. Pendapatan sewa (laba rugi)
Dr. Beban pajak final (laba rugi)
Cr. Pendapatan diterima di muka (neraca)
Cr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
(Jurnal pada saat pengakuan pendapatan tiap bulannya)untuk jurnal saat penagihan sepertinya terbalik.
Dr. Pendapatan diterima di muka (neraca)
Dr. Beban pajak final (laba rugi)
Cr. Pendapatan sewa (laba rugi)
Cr. Pajak dibayar di muka pasal 4 (2) (neraca)
(Jurnal pada saat pengakuan pendapatan tiap bulannya) Jurnal ini untuk kalau kita dipotong oleh penyewa ya?
Bagaimana kalau penyewa titip ke kita untuk dibayarkan?
Dr. Piutang 10.000.000
Dr. Biaya PPh 1.000.000
Cr. Pendapatan 10.000.000
Cr. PPN 1.000.000Waktu Penerimaan penyewa bayarnya 11.000.000
Dr. BAnk 11.000.000
Cr. Piutang 10.000.000
Cr. PPh 4(2) 1.000.000Apakah begini? Terus nanti Hutang PPh 4(2) itu baru 0 ketika kita setorkan PPhnya begitu?
Thanx. Mohon bantuannya ..
Rekan Ortax
Berkaitan dengan perusahaan sewa. Pendapatan sewa, dikenakan PPh 10% bersifat final. Bagaimana dengan perhitungan akhir tahun berkenaan dengan pph pasal 29 ? apakah dikenakan pajak penghasilan lagi ? jika iya artinya double bayar penghasilan ?
mohon penjelasannya
Salam
Jika memang semua penghasilan dipotong PPH Final, maka PPH pasal 29 nya NIHIL, Jadi hanya melaporkan SPT Badan sama pembukuannya saja. Mohon saran dari rekan lain. salam
bagaimana dengan jurnal utk PPN-nya? apakah pada saat pengakuan pendapatan tidak dilakukan jurnal utk memindahkan PPN dari neraca ke laba rugi? terima kasih.