• Jasa Komisi kesingapura

  • paku

    Member
    29 April 2010 at 5:43 pm

    rekan sekalian

    PT A bayar tagihan atas komisi penjualan ke Z ltd (singapura)
    apa kah kita potong ppph 26 dengan tarif tax treaty…brp rekan tarif tax treaty nya secara di perjanjiannya tdk ada menyebutkan utk komisi..tolong masukannya

  • paku

    Member
    29 April 2010 at 5:43 pm
  • paku

    Member
    29 April 2010 at 9:14 pm

    rekan rekan tolong dibantu utk masalah ini..apakah tdk boleh dipotong pph 26 secara yg berhak motong adl negara domisili (singapur)..

  • junjungansitohang

    Member
    29 April 2010 at 9:55 pm

    Kemungkinan besar Z ltd bertindak sbg agen bebas atas jasa perdagangan yang dilakukannya di singapore sana, dengan demikian atas penghasilan yang diterimanya dari indonesia mrp objek pph pasal 26 (tarif 20%)

    salam

  • paku

    Member
    30 April 2010 at 8:30 am

    dear rekan jungjung
    apakah kita gak liahat dulu tax treaty antara indo – singapur..krn menurut saya komisi penjualan itu menurut saya masuk penghasilan lain nya di tax treaty.dan hak pemotongan nya ada di hak domisili nya.krn z ltd ada dgt 1..tolong rekan jungjung masukan nya…tks

  • paku

    Member
    30 April 2010 at 1:01 pm

    rekan2 tolong pencerahannya

  • nt1

    Member
    30 April 2010 at 1:04 pm
    Originaly posted by paku:

    PT A bayar tagihan atas komisi penjualan ke Z ltd (singapura)
    apa kah kita potong ppph 26 dengan tarif tax treaty…brp rekan tarif tax treaty nya secara di perjanjiannya tdk ada menyebutkan utk komisi..tolong masukannya

    tidak memotong selama punya DGT1

  • paku

    Member
    30 April 2010 at 1:45 pm

    rekan nt1 bisa lebih detail lagi ?maksudnya dasarnya klo ada?tks

  • junjungansitohang

    Member
    30 April 2010 at 7:55 pm
    Originaly posted by paku:

    apakah kita gak liahat dulu tax treaty antara indo – singapur..krn menurut saya komisi penjualan itu menurut saya masuk penghasilan lain nya di tax treaty.dan hak pemotongan nya ada di hak domisili nya.krn z ltd ada dgt 1

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 09/PJ.34/1992

    TENTANG

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-SINGAPURA
    angka 2 huruf n
    Perlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di [u]Negara tempat penghasilan itu berasal.
    [/u]

    hak pemajakan sebagaimana rekan paku maksudkan dalam konteks penghasilan lainnya ini berada pada negara sumber pemberi penghasilan (indonesia)

    salam

  • paku

    Member
    1 May 2010 at 11:12 am

    rekan junjung saya jadi tambah bingung neh..

  • paku

    Member
    1 May 2010 at 11:27 am

    rekan2 ortax masukan nya donk?!

  • kurnia

    Member
    1 May 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-SINGAPURAangka 2 huruf nPerlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di Negara tempat penghasilan itu berasal. hak pemajakan sebagaimana rekan paku maksudkan dalam konteks penghasilan lainnya ini berada pada negara sumber pemberi penghasilan (indonesia)

    kan sudah jelas rekan paku….tq

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 12:41 pm

    sependapat dengan rekan junjungan…
    dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%

    Salam

  • aas

    Member
    1 May 2010 at 3:14 pm

    karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by aas:

    karena Singapura termasuk negara ASEAN maka atas penghasilan yang dibayarkan oleh PT A di Indonesia kepada Z Ltd maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26 sebesar 5 % dg syarat Z Ltd menyerahkan Surat Domisii di Singapura bila tidak maka dikenakan tarif normal 20 %….

    ada dasar hukumnya rekan aas?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now