Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong atas nama siapa ??
Bukti potong atas nama siapa ??
Rekan ortax mohon masukannya,
PT A. melalui distributornya PT B menjual produk ke supermarket.
dari supermarket, mereka klaim biaya melalui distributor PT B yang kemudian oleh PT B di klaim kembali ke PT A, tapi atas klaim tsb fakturnya atas nama PT A.
yang ingin saya tanyakan :
1. PT A membuat Bukti potong PPh23 atas nama siapa ? PT B atau distributor ?
2 boleh tidak, jika bukti potong tsb atas nama distributor ??
3. apa ada aturan yang mengatur hal tsb.?
terima kasih.Produk apa kok bisa dipotong PPh 23 ?
jasa perantara/komisi ya maksudnya?
- Originaly posted by w2nz1976:
Produk apa kok bisa dipotong PPh 23 ?
unutk dapat menjual produk kita di Supermarket, pihak supermarket mengenakan biaya listing fee …nah listing fee inilah yang kita potong pph23nya.
- Originaly posted by tatie:
Rekan ortax mohon masukannya,
PT A. melalui distributornya PT B menjual produk ke supermarket.
dari supermarket, mereka klaim biaya melalui distributor PT B yang kemudian oleh PT B di klaim kembali ke PT A, tapi atas klaim tsb fakturnya atas nama PT A.yang ingin saya tanyakan :
1. bukti potong atas nama siapa ? PT B sbg pihak yang klaim ke kita dan kita bayarnya juga ke PT B jadi tdk langsung ke supermarket, atau supermarket ? (karena faktur pajak dan kwitansi dari supermarket)
2. boleh tidak jika bukti potong atas nama PT B ?
3. ada tidak aturan mengenai ini ?
Tks