Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potong pajak atas jasa konsultan pribadi
Potong pajak atas jasa konsultan pribadi
Sore semuanya,
Perusahaan saya ada menggunakan jasa konsultan pajak orang pribadi, apakah saya harus memotong pajak atas jasa konsultan pribadi tsb?? Ybs tidak mau dipotong dan menyarankan agar biaya konsultan tsb di koreksi fiskal. Bgamana ini?? Kalo jasa konsultan tsb perusahaan ( bukan orang pribadi) berapa tarifnya??
Makasi sebelumnya.
- Originaly posted by eightdegrees:
Perusahaan saya ada menggunakan jasa konsultan pajak orang pribadi, apakah saya harus memotong pajak atas jasa konsultan pribadi tsb?
Ya..
Originaly posted by eightdegrees:Ybs tidak mau dipotong dan menyarankan agar biaya konsultan tsb di koreksi fiskal. Bgamana ini??
Konsultan pajak bersikap begitu? Kok masih dipake?
Originaly posted by eightdegrees:Kalo jasa konsultan tsb perusahaan ( bukan orang pribadi) berapa tarifnya??
2% atau 4% (non NPWP)
biasanya sih dilakukan gross up. kalo OP kena Ps17, tarif50% Penghasilan Bruto Kumulatif Satu Tahun Kalender. kalo Badan kena PPh 23.
kalo minta dikoreksi fiskal artinya dia tidak mau ketahuan ada omzet. Konsultan pajak kok malah nimbulkan masalah pajak?- Originaly posted by eightdegrees:
Ybs tidak mau dipotong dan menyarankan agar biaya konsultan tsb di koreksi fiskal. Bgamana ini??
waduh, konsultannya kok ngajarin yang gak2 sih.. hehehe..
lakukan gross up saja.. yang penting perusahaan sudah melakukan kewajiban memotong penghasilan konsultan itu. entah penghasilan itu akan dilaporkan atau tidak oleh si konsultan, itu tanggungjawab konsultan.