Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 Rp. 80,-
pph 23 Rp. 80,-
dear rekan ortax,
misalnya perusahaan ganti ban untuk biaya jasanya saja 4.000
klo misale dipotong pph 23 kan cuma 80
apakah perlu di laporain pph 23 soalnya nilainya kan g material ?thx
Numpang nanya..
Kalau ganti ban emang masuk Kategori Jasa apa yach rekan kacang???Salam..
service kendaraan bukan ya ?
- Originaly posted by KoRaY:
Kalau ganti ban emang masuk Kategori Jasa apa yach rekan kacang???
Sependapat…
Rekan Kacang,
Tidak semua jasa menjadi objek pemotongan PPh 23 perlu juga diperhatikan siapa pemberi jasanya, badan atau OP? o… klo begitu ganti ban haruse g kena pph ya
bagaimana jika jasa ganti ban diberikan oleh orang pribadi yang tidak memiliki npwp, haruskah dipotong pph 21?
Rekan2,
mencoba menjawab, ini jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, termasuk objek jasa PPh 23.
1. Untuk Bengkel resimi (ber-NPWP) ; kena PPh 23
2. Untuk orang pribadi : kena PPh 21, kalo tidak berNPWP kena 2% tambahan
Terima kasih.
rekan2 smuanya,
seharusnya kita juga mempertimbangkan nilai materialitas.
karena kalau nilainya kecil, bisa2 lebih mahal biaya adminnya.
spt by cetak bukti potong (berapa harga kertas, tinta, listrik, tenaga & waktu) dan kerepotannya,
apakah sebanding dengan nilai pajak plus dendanya (denda maksimal 48%)
Sekedar bahan renungan…
Salam.- Originaly posted by budianto:
Sekedar bahan renungan…
Sudah sering direnungkan rekan…
sayangnya, di lapangan hasilnya sama saja : pada saat dilakukan pemeriksaan, dan para pemeriksa tidak menemukan apapun yg nilainya material yg bisa dikoreksi, akhirnya terpaksa mereka melakukan koreksi kpd yg tidak material tsb… demi prestasi ?!——————-
Sebaiknya dalam peraturan yang dibuat juga mempertimbangkan materialitasnya, sehingga di lapangan tidak terjadi kebimbangan
- Originaly posted by harry_logic:
Sudah sering direnungkan rekan…
sayangnya, di lapangan hasilnya sama saja : pada saat dilakukan pemeriksaan, dan para pemeriksa tidak menemukan apapun yg nilainya material yg bisa dikoreksi, akhirnya terpaksa mereka melakukan koreksi kpd yg tidak material tsb… demi prestasi ?!——————-
Yup..
Biar sana enak laporan pajak juga beres, baiknya PPh ditanggung Perusahaan saja toh nilainya ngga seberapa ex ( ganti ban pinggir jalan) duh kasian emang tambalnya Rp 4.000 dipotong PPh, emang mau?
sekedar pendapat saja
Salam
- Originaly posted by nuriza71:
2. Untuk orang pribadi : kena PPh 21, kalo tidak berNPWP kena 2% tambahan
salah ketik tuh seharusnya 20%