• Kesalahan di Bukti Potong 23

  • chris1311

    Member
    29 April 2010 at 9:45 am

    rekan ortax,
    saya mau menanyakan mengenai kesalahan nama di bukti potong 23 bulan maret 2009, apakah masih diperkenankan pembetulan untuk bukti potong 23 tsb?
    mohon pencerahan dari rekan2 ortax

    salam

  • chris1311

    Member
    29 April 2010 at 9:45 am
  • edisuryadi2

    Member
    29 April 2010 at 10:06 am

    Masih bisa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan masih bisa dan sangat dimungkinkan untuk melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 23, Tetapi yang jadi masalah adalah bukti potong itu diberikan kepada Pihak penerima penghasilan sepanjang sudah dikreditkan di SPT Tahunan maka pihak tsb harus melakukan pembetulan atas SPT tsb. maka dari itu bicarakan dengan pihak rekanan tsb kalau itu hanya sepanjang nama

  • chris1311

    Member
    29 April 2010 at 10:46 am

    Pihak penerima penghasilan blm menerima bukti potongnya, kesalahan ini diketahui setelah pihak penerima penghasilan meminta bukti potong kepada kami.
    ok thank u rekan edisuryadi2 atas pencerahannya jadi intinya masih bisa diperkenankan.

    salam

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    Pihak penerima penghasilan blm menerima bukti potongnya, kesalahan ini diketahui setelah pihak penerima penghasilan meminta bukti potong kepada kami.

    menurut saya bukti potong tersebut ditarik kembali dari penerima lalu dilakukan pembetulan atas kesalahan nama di bukti potong tersebut lalu dilakukan juga pembetulan dalam daftar bukti potong pph 23nya.

    mohon koreksi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now