Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Di kembalikan PPh Final (4 ayat 2)
Pajak Di kembalikan PPh Final (4 ayat 2)
Dear Rekan Ortax,
Ada kasus seperti ini,
– PT A menyewakan tempat kepada PT B seharga 10 juta
– Transaksi sewa terjadi pada bulan desember 2009
– PT A sudah mencatat transaksi Pendapatan sewa 9 Juta & PPh Final 1 Juta
– Bulan April 2010, karena satu dan lain hal PT B memberitahukan kepada PT A bahwa PT B belum membayar dan melaporkan Pajak PPh Final dan
– Bulan April 2010 PT B mengembalikan uang sejumlah 1 Juta kepada PT ABagaimana solusinya?
Apakah ini normal?
coba saya tebak ya :
Transaksi sewa ini DPP nya adalah 10juta?
berarti pencatatan PT A harusnya tetap pendapatan sewa 10juta.
Saya tebak lagi : PT B sudah bayar sejumlah DDP (-) PPh Ps 4(2), namun tidak melakukan SSP PPh Ps 4(2). Dan kemudian mengembalikan jumlah yang harusnya disetor itu ke PT A?
Kewajiban memotong, menyetorkan dan melapor ada pada PT B. Dengan mengembalikan ke PT A, PT B akan menanggung risiko.PT A kebagian risiko nya nggak?
- Originaly posted by ramadhiansyah:
PT A kebagian risiko nya nggak?
jika lebih dari 50jt/600jt setahun, tanggung renteng
peraturannya yang mana ya?
Terima Kasih
Rekan Ortax, mohon bantuannya.
Kasusnya seperti ini :
PT A memberikan pekerjaan jasa konstruksi pada PT B. PT. A membayarkan uang muka kepada PT. B sebesar 10 juta termasuk PPN dan PPh. Sepengetahuan saya yang seharusnya membayar dan melaporkan PPh Final adalah PT. A, tapi waktu saya akan mengembalikan uang PPh kepada PT. A katanya mereka bukan pemungut sehingga bukan keharusan bagi mereka untuk membayar dan melaporkan PPh dan menyerahkannya kepada PT. B. Apa yang harus dilakukan PT. B. Terima kasih.- Originaly posted by ramadhiansyah:
peraturannya yang mana ya?
wong teba-tebakan kok, mana ada peraturannya….he he he
Originaly posted by just:PT A memberikan pekerjaan jasa konstruksi pada PT B. PT. A membayarkan uang muka kepada PT. B sebesar 10 juta termasuk PPN dan PPh. Sepengetahuan saya yang seharusnya membayar dan melaporkan PPh Final adalah PT. A, tapi waktu saya akan mengembalikan uang PPh kepada PT. A katanya mereka bukan pemungut sehingga bukan keharusan bagi mereka untuk membayar dan melaporkan PPh dan menyerahkannya kepada PT. B. Apa yang harus dilakukan PT. B. Terima kasih.
coba kasih tau dulu baik-baik bahwa dia adalah pemotong pajak. Suruh dia lihat lagi SKTnya.
Kalau nggak mau bawa peraturan tentang PPh konstruksi.
kalau masih nggak mau, setor aja sendiri. Dia sendiri kok yang bakal kena sanksi.o ya rekan just, bukalah pertanyaan anda ini di thread baru biar bisa diberi masukan oleh semua yang ada disini.
Salam
- Originaly posted by ramadhiansyah:
Ada kasus seperti ini,
– PT A menyewakan tempat kepada PT B seharga 10 juta
– Transaksi sewa terjadi pada bulan desember 2009
– PT A sudah mencatat transaksi Pendapatan sewa 9 Juta & PPh Final 1 Juta
– Bulan April 2010, karena satu dan lain hal PT B memberitahukan kepada PT A bahwa PT B belum membayar dan melaporkan Pajak PPh Final danberarti transaksinya dibatalkan.
Originaly posted by ramadhiansyah:– Bulan April 2010 PT B mengembalikan uang sejumlah 1 Juta kepada PT A
ini uang apa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by ramadhiansyah: Ada kasus seperti ini,
– PT A menyewakan tempat kepada PT B seharga 10 juta
– Transaksi sewa terjadi pada bulan desember 2009
– PT A sudah mencatat transaksi Pendapatan sewa 9 Juta & PPh Final 1 Juta
– Bulan April 2010, karena satu dan lain hal PT B memberitahukan kepada PT A bahwa PT B belum membayar dan melaporkan Pajak PPh Final dan
berarti transaksinya dibatalkan.rekan hanif, menurut saya transaksi tsb bukan dibatalkan, hanya saja si pemotong pajak tidak melakukan kewajibannya dan mengembalikan uang 1 jt sebesar potongan pajak tsb.
Originaly posted by hanif:Originaly posted by ramadhiansyah: – Bulan April 2010 PT B mengembalikan uang sejumlah 1 Juta kepada PT A
ini uang apa?Salam
itu uang PPh yg telah dipotong namun belum disetorkan ke kas negara.
PT. A seharusnya mencatat pendapatan sewa sebesar 10 juta, jurnal :
Piutang Sewa Debet 9 jt
PPh Psl 4 (2) Debet 1 jt
Pendapatan Sewa Kredit 10 jt
dan waktu terima pembayaran, jurnalnya :
Bank Debet 9 jt
Piutang Sewa Kredit 9 jt
dan waktu terima pengembalian pajak :
Bank Debet 1 jt
PPh psl 4 (2) Kredit 1 jt
dan untuk itu harus setor sendiri atas pajak psl 4 (2) tsb, jurnal :
PPh Psl 4 (2) Debet 1 jt
Bank Kredit 1 jt
Salam… Sependapat dg coment dr Rekan2 diatas.
Rekan Ramadhiansyah, PT.A kebagian sanksi, yaitu pph terutang saat diterimanya pembayaran apabila tdk dipotong pihak lain.
Namun setahu saya jarang dikirim STP apabila tdk terlambat lapor.
Mohon koreksinya.
Salam- Originaly posted by budianto:
rekan hanif, menurut saya transaksi tsb bukan dibatalkan, hanya saja si pemotong pajak tidak melakukan kewajibannya dan mengembalikan uang 1 jt sebesar potongan pajak tsb.
ooo begitu… trims rekan budianto
Originaly posted by budianto:itu uang PPh yg telah dipotong namun belum disetorkan ke kas negara.
PT. A seharusnya mencatat pendapatan sewa sebesar 10 juta, jurnal :
Piutang Sewa Debet 9 jt
PPh Psl 4 (2) Debet 1 jt
Pendapatan Sewa Kredit 10 jt
dan waktu terima pembayaran, jurnalnya :
Bank Debet 9 jt
Piutang Sewa Kredit 9 jt
dan waktu terima pengembalian pajak :
Bank Debet 1 jt
PPh psl 4 (2) Kredit 1 jt
dan untuk itu harus setor sendiri atas pajak psl 4 (2) tsb, jurnal :
PPh Psl 4 (2) Debet 1 jt
Bank Kredit 1 jtsangat sependapat
Berarti, resiko yang mungkin ditanggung oleh PT. A adalah saat ia melaporkan SPT Tahunannya dan didalamnya belum ada bukti potong, ia harus menyetornya sendiri.
Bagi PT. B, yang seharusnya memotong setor dan lapor, akan dikerikan SKPSalam