Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final atas jasa penyediaan tempat parkir
PPh Final atas jasa penyediaan tempat parkir
dear all,
sesuai UU PPN, atas jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN.
nah, apakah atas jasa tsb masih dikenakan PPh Final?
thx2
- Originaly posted by ira2010:
nah, apakah atas jasa tsb masih dikenakan PPh Final?
lebih tepat kena pajak daerah rekan ira.
Dear ira,
kasus kita sama, cuma saya mendapat invoice dimana yang di issue invoice bukan oleh pengelola gedung melainkan ditunjuk oleh pengelola gedung.
menurut mrk bahwa sekarang per april 2010 untuk parking tidak dikenakan ppn tetapi dikenakan tax pasal 4 ayat 2 yang bersifat final jadi potong 10%.
namun ketika saya meminta itu ada dalam per atau aturan nya mrk belum menumukan aturan yang tepat.
aneh ya pajak orang pajak sendiri tidak tau aturan ini apalagi kita wp nya…- Originaly posted by ewox:
lebih tepat kena pajak daerah rekan ira
sependapat,
pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, dll merupakan pajak daerahsalam