Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Final atas jasa penyediaan tempat parkir

  • PPh Final atas jasa penyediaan tempat parkir

  • ira2010

    Member
    27 April 2010 at 2:04 pm

    dear all,

    sesuai UU PPN, atas jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan PPN.

    nah, apakah atas jasa tsb masih dikenakan PPh Final?

    thx2

  • ira2010

    Member
    27 April 2010 at 2:04 pm
  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:30 pm
    Originaly posted by ira2010:

    nah, apakah atas jasa tsb masih dikenakan PPh Final?

    lebih tepat kena pajak daerah rekan ira.

  • atiekatie

    Member
    27 April 2010 at 7:38 pm

    Dear ira,
    kasus kita sama, cuma saya mendapat invoice dimana yang di issue invoice bukan oleh pengelola gedung melainkan ditunjuk oleh pengelola gedung.
    menurut mrk bahwa sekarang per april 2010 untuk parking tidak dikenakan ppn tetapi dikenakan tax pasal 4 ayat 2 yang bersifat final jadi potong 10%.
    namun ketika saya meminta itu ada dalam per atau aturan nya mrk belum menumukan aturan yang tepat.
    aneh ya pajak orang pajak sendiri tidak tau aturan ini apalagi kita wp nya…

  • dius

    Member
    28 April 2010 at 10:46 am
    Originaly posted by ewox:

    lebih tepat kena pajak daerah rekan ira

    sependapat,
    pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, dll merupakan pajak daerah

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now