Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN masukan untuk perusahaan jasa

  • PPN masukan untuk perusahaan jasa

  • violusty

    Member
    22 April 2010 at 12:50 pm
  • violusty

    Member
    22 April 2010 at 12:50 pm

    mohon pencerahan dr rekan2 sekalian

    untuk perusahaan dagang, biasanya PPN masukan didapat dari pembelian barang dagang dan PPN keluaran nya dari penjualan barang
    namun, bagaimana dengan perusahaan jasa?
    untuk PPN keluaran didapat dari pendapatan jasanya, namun PPN masukan nya didapat dr mana?

    mohon bantuannya rekan2 ortax. terima kasih :")

  • bayem

    Member
    22 April 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by violusty:

    untuk perusahaan dagang, biasanya PPN masukan didapat dari pembelian barang dagang dan PPN keluaran nya dari penjualan barang
    namun, bagaimana dengan perusahaan jasa?
    untuk PPN keluaran didapat dari pendapatan jasanya, namun PPN masukan nya didapat dr mana?

    didapat dari segala macam pembelian BKP/JKP yang berhubungan dengan kegiatan usahamya, yang tentunya dipungut oleh penjual ke perusahaan jasa tersebut.

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 12:53 pm

    menurut saya jika melakukan pembelian entah itu BKP maupun JKP dalam bidang usahanya, atas PPN tersebut dapat dikreditkan.

    mohon koreksi

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now