Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT PPh Psl 21 Tidak Lapor ?
SPT PPh Psl 21 Tidak Lapor ?
Dear Rekan2,
Mohon bantuannya untuk case menarik dibawah ini :
PT XYC baru berdiri thn 2008 dan mulai beroperasi awal thn 2009, dikarenakan keterbatasan SDM Adm pajak, sejak beroperasi hingga saat ini belum pernah menghitung/memotong PPh Psl 21, menyetor & melaporkan SPT PPh Psl 21.
Kemudian PT XYC tsb ingin mengurusi pajak2 terutama PPh Psl 21
Pertanyaan :
Apakah PT XYC boleh menghitung/memotong PPh Psl 21 secara kumulatif setahun dan menyetorkan & melaporkan SPT hanya untuk masa Des 09?
Apakah hal ini memungkinkan, atau harus menghitung setiap bulannya & melaporkan SPT setiap bulan?Mohon tanggapan dari rekan2 klo ada sekalian peraturannya, dan saya ucapkan terimakasih.
salam
Psil[/u]Tahun 2008[u]
Tetap melaporkan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008.
Sangsinya Tunggu STP atas Denda dan Bunga
[/u]Tahun 2009[u]
Melaporkan SPT Masa Dari Januari 2009 – Desember 2009
Sangsinya Tunggu STP atas Denda dan Bungatidak boleh.
setuju dengan yang dikatakan rekan edisuryadi.
Kalo secara peraturan sih.. PT XYC harus melaporkannya setiap bulan karena transaksinya ada tiap bulan…
Untuk kedepannya lapor aja apa adanya tiap bulan kalo emang ada yang salah tinggal dibetulin kemudian hari jadi ngga kena sanksi keterlambatan…
thanks atas tanggapan dari rekan2 semua
salam
psilsalam rekan P.silitonga
yang ini saja rekan,Originaly posted by P. SILITONGA:harus menghitung setiap bulannya & melaporkan SPT setiap bulan
dasar hukum PER 15 Pj. 2006 "Pasal 21(1),"Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim"
untuk pelaporannya:
pasal(3) per 15 Pj.2006,
"Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim ….."
salam…thanks pak sitohang, menjadi lebih jelas.
salam
psil