• SPT PPh Psl 21 Tidak Lapor ?

  • P. SILITONGA

    Member
    9 February 2010 at 11:25 am
  • P. SILITONGA

    Member
    9 February 2010 at 11:25 am

    Dear Rekan2,

    Mohon bantuannya untuk case menarik dibawah ini :
    PT XYC baru berdiri thn 2008 dan mulai beroperasi awal thn 2009, dikarenakan keterbatasan SDM Adm pajak, sejak beroperasi hingga saat ini belum pernah menghitung/memotong PPh Psl 21, menyetor & melaporkan SPT PPh Psl 21.
    Kemudian PT XYC tsb ingin mengurusi pajak2 terutama PPh Psl 21
    Pertanyaan :
    Apakah PT XYC boleh menghitung/memotong PPh Psl 21 secara kumulatif setahun dan menyetorkan & melaporkan SPT hanya untuk masa Des 09?
    Apakah hal ini memungkinkan, atau harus menghitung setiap bulannya & melaporkan SPT setiap bulan?

    Mohon tanggapan dari rekan2 klo ada sekalian peraturannya, dan saya ucapkan terimakasih.

    salam
    Psil

  • edisuryadi2

    Member
    9 February 2010 at 11:32 am

    [/u]Tahun 2008[u]
    Tetap melaporkan SPT Tahunan PPh 21 Tahun 2008.
    Sangsinya Tunggu STP atas Denda dan Bunga
    [/u]Tahun 2009[u]
    Melaporkan SPT Masa Dari Januari 2009 – Desember 2009
    Sangsinya Tunggu STP atas Denda dan Bunga

  • Albert

    Member
    9 February 2010 at 11:32 am

    tidak boleh.

  • Albert

    Member
    9 February 2010 at 11:33 am

    setuju dengan yang dikatakan rekan edisuryadi.

  • rohendy

    Member
    9 February 2010 at 11:34 am

    Kalo secara peraturan sih.. PT XYC harus melaporkannya setiap bulan karena transaksinya ada tiap bulan…

    Untuk kedepannya lapor aja apa adanya tiap bulan kalo emang ada yang salah tinggal dibetulin kemudian hari jadi ngga kena sanksi keterlambatan…

  • P. SILITONGA

    Member
    9 February 2010 at 11:40 am

    thanks atas tanggapan dari rekan2 semua
    salam
    psil

  • junjungansitohang

    Member
    9 February 2010 at 11:48 am

    salam rekan P.silitonga
    yang ini saja rekan,

    Originaly posted by P. SILITONGA:

    harus menghitung setiap bulannya & melaporkan SPT setiap bulan

    dasar hukum PER 15 Pj. 2006 "Pasal 21(1),"Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim"
    untuk pelaporannya:
    pasal(3) per 15 Pj.2006,
    "Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim ….."
    salam…

  • P. SILITONGA

    Member
    9 February 2010 at 4:40 pm

    thanks pak sitohang, menjadi lebih jelas.
    salam
    psil

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now