Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Berkesinambungan??
Berkesinambungan??
Dear rekan ortax,
mohon pencerahan atas kasus berikut.
Atas jasa orang pribadi bukan pegawai yang dipotong oleh perusahaan di bulan januari dimasukkan dalam imbalan kepada pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan. Padahal ada kemungkinan di bulan berikutnya (asumsi Juli), perusahaan akan menggunakan kembali jasa orang tersebut.apakah terhadap bukti potong masa januari harus dilakukan pembetulan?atau pada masa juli baru dimasukkan dalam kategoti bukan pegawai bersifat berkesinambungan tanpa pembetulan masa januari, karena jumlah yang dipotong sudah benar?masa januari dibetulkan saja rekan
salam….Nah, ini yang harus dicermati saudara Free85 jika ada kemungkinan ??? ( ini baru perkiraan ) yang harus kita cermati dari Kontrak Kerja, Perjanjian, atau pengikatan antara Perusahaan dengan orang pribadi tsb melebihi 1 bulan maka kita harus masukkan ke Pegawai Berkesinambungan. Dan yang lebih penting pembayaran ada beberapa tahap, termin , dll.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Nah, ini yang harus dicermati saudara Free85 jika ada kemungkinan ??? ( ini baru perkiraan ) yang harus kita cermati dari Kontrak Kerja, Perjanjian, atau pengikatan antara Perusahaan dengan orang pribadi tsb melebihi 1 bulan maka kita harus masukkan ke Pegawai Berkesinambungan. Dan yang lebih penting pembayaran ada beberapa tahap, termin , dll.
setuju,
berarti jika belum pasti jika OP tersebut akan digunakan jasanya di masa mendatang tetap dikategorikan tidak berkesinambungan ?
dan apakah atas bukti tersebut tidak perlu dikoreksi ?salam
dibetulkan saja
dear ortax..
menurut saya apabila belum ada kontrak kerja kapan akan diberikan imbalan lagi dalam kontrak kerja maka tetap masuk ke pegawai yang tidak berkesinambungan karena belum ada kepastian.
apabila sudah jelas akan dipekerjakan bulan2 tertentu baru masuk ke pegawai yang berkesinambungan..
mohon koreksinya..jawaban diatas ada dua versi.
yang satu mendorong dilakukan pembetulan.
yang satu lagi tidak "urgen". karena belum ada kepastian.
menurut saya benar semuanya.
artinya, terpulang kepada rekan free85. Kalau memang jasanya akan digunakan lagi dan itu sudah pasti lakukanlah pembetulan. kalau tidak, nggak usah saja.
Untuk kasus ini pembetulan tidak harus segera. cepat atau lambat konsekuensinya kepada perusahaan sama saja. Maksudnya, tidak ada sanksi yang harus dibayar.Salam
baiklah, terima kasih atas pencerahan rekan2 semuanya..
inti yang saya tangkap mekanisme yang benar adalah melalui pembetulan, tetapi kalopun tidak, tidak ada sanksi bagi perusahaan karena tidak ada pajak kurang bayar. Thx all..