• PPh untuk TKA

  • widagdo

    Member
    8 February 2010 at 4:01 pm
  • widagdo

    Member
    8 February 2010 at 4:01 pm

    Saya mau tanya nich…
    Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.
    Pertanyaanya:
    Bagaimana pelaporan Pajak penghasilannya

  • Albert

    Member
    8 February 2010 at 6:10 pm

    seharusnya gajinya itu diperhitungkan di indonesia.

  • edisuryadi2

    Member
    8 February 2010 at 6:15 pm

    Mrs X pegawai Asing Berasal dari Perusahaan yang berdomisili di negara mana ????

  • dius

    Member
    8 February 2010 at 7:38 pm

    rekan ortax,

    Originaly posted by widagdo:

    Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.

    kalau begitu pajaknya dipotong di luar nrgeri, karena penghasilan bukan diperoleh dari Indonesia .
    mohon koreksi

    apakah pekerjaan yang dilakukan oleh Mr.X dapat dianggap sebagai BUT ?

  • begawan5060

    Member
    8 February 2010 at 9:25 pm
    Originaly posted by widagdo:

    Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.
    Pertanyaanya:
    Bagaimana pelaporan Pajak penghasilannya

    Sebagaimana WP OP DN lainnya, yang dilaporkan adalah ph dari DN maupun Ph dari LN

  • wannabewongkpp

    Member
    10 February 2010 at 5:18 pm

    apa hubungan PT XYZ dengan pemberi gaji dari negara asalnya?
    apakah tempat tinggal Mr. X ada di Indonesia, atau hanya di negara asalnya, atau malah dikedua negara ?

  • matrix

    Member
    14 February 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by widagdo:

    Mr. "X" adalah TKA, ia sudah bekerja di PT. XYZ di Indonesia lebih dari 1 th. sudah memiliki NPWP, tetapi ia tdk memperoleh gaji di Indonesia, ia dibayar gajinya langsung dari negara asalnya.

    karena mr.X sudah lebih dari 183 hari berada di indonesia, dan sudah memiliki NPWP maka perlakuaannya sama seperti WP OP dalam negeri.
    penghasilan dari perusahaan luar negeri dilporkan dalam SPT tahunan OP, kredit pajaknya pasal 24 uu pph.

    CMIIW

    salam

  • judi

    Member
    24 March 2010 at 3:38 pm

    Kalau Kitas & DPKK apakah termasuk penghasilan WP LN juga ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now