Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penyetoran dan pelaporan pph final atas sewa ruangan
penyetoran dan pelaporan pph final atas sewa ruangan
penyetoran pph final atas sewa ruangan dan pelaporannya paling lambat tanggal berapa??
mohon jawaban dari rekan-rekan.
terimakasihBunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Bunga/Diskonto setor Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir lapor Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Transaksi Penjualan Saham setor Paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.lapor Paling lama tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.
Hadiah Undian setor Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. lapor Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan setor Paling lama tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. lapor Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Jasa Konstruksi setor Paling lama tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. lapor Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Salam
UNTUK LEBIH JELAS SILAKAN BACA ;PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK,
PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAKterima kasih atas tanggapan dan jawabannya