Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 atas jasa ekspedisi??
pph 23 atas jasa ekspedisi??
sebagai badan yang menggunakan jasa ekspedisi apakah wajib memungut pph 23 atas jasa yang diterima??
bagaimana tata caranya?
jika tidak memungut apa sanksinya?
mohon jawaban dari rekan"….
terimakasihnggak
Jasa ekspedisi tidak termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23. Sebab, tidak ada dalam "list" PMK 244 Tahun 2008Salam
- Originaly posted by yustwisnu:
jasa ekspedisi apakah wajib memungut pph 23
jasa ini tidak diatur dalam PMK 244..
sama seperti yg rekan hanif katakan maksudnya untuk jasa ini tidak dipungut PPh pasal 23 pak?
yup benar
Salam
terima kasih bapak-bapak atas tanggapannya
sama-sama
Salam
Viewing 1 - 8 of 8 replies