Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Help!!!!! Dipotong PPh atau tidak
Help!!!!! Dipotong PPh atau tidak
Dear rekan ortax….
Saya mau tanya nih, jika PT A punya 1 pegawai dan ikut dalam suatu pelatihan yang diselenggarakan PT B. Pada saat PT A terima tagihan dari PT B, PT B oleh PT A dipotong PPh apa gak? potong nya atas jasa apa y?
Bukannya PT B yang potong PPh ps 21 atas pegawai PT A y? (peserta pelatihan)
buat semuanya thanks y……pelatihannya umum khusus?
nama tagihannya apa?Salam
PT B dipotong PPh 23 atas jasa training, 2% dari tagihannya
PT A bisa membiayakannya sesuai UU PPh 6-1g
yang dipotong Pph 21 biasanya imbalan atas jasa/pekerjaan seperti gaji, bonus, THR, uang makan yg cash
dan natura yang bisa dihitung nilainya seperti asuransi gratis, voucher gratis, dll
kalau training ini yg menerima manfaat PT A, bukan pegawainya, jadi tidak bisa dibilang imbalan pegawai, sehingga tidak perlu dipotong PPh 21Benar, seperti kata rekan Hanif, Pelatihan Umum atau Khusus untuk PT A ( dimana pihak lain tidak boleh ikut atau istilah In House Training. Karena perlakuannya akan beda. Coba Jelaskan lebih detail.Salam
bwt p'hanif dan p'edi pelatihannya untuk petugas K3 dasar..bwt rekan natane, jasa training kn gk ada dijenis jasa lain? ^^ makasih y.
Jika Yang memberikan pelatihan itu terbuka untuk umum atas jasa prlatihan tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN , tetapi jika pelatihan ini khusus untuk kita sendiri dimana orang lain tidak boleh ikut ( bersifat khusus ) materi atas permintaan kita maka akan terutang PPh 23 atas Jasa Management dengan Tarif 2 % dan PPN.
pa edi, pelatihannya memang bwt umum.. kl sudah terlanjur dipotong blh tetap msk jasa manajemen apa msk jasa teknik?
salam
oh ada jg jasa yg tdk kena PPh 23, rada gak fair ya
kirain semua jasa kena PPh 23 tarif 2% sekarang
apa krn training diasumsikan sm dengan jasa pendidikan kyk kuliah gitu ya?
kalo trainingnya teknis jd kena jasa teknik?bagaimana dengan jasa ekspedisi?
jika sebagai badan yang tidak memungut pph 23 atas jasa yang diterima, apa sanksinya?- Originaly posted by minul:
pa edi, pelatihannya memang bwt umum.. kl sudah terlanjur dipotong blh tetap msk jasa manajemen apa msk jasa teknik?
udah disetor dan dilaporin belum?
kalau belum kembalikan saja uangnya.
kalau sudah setor dan lapor, lakukan pemindahbukuanOriginaly posted by yustwisnu:bagaimana dengan jasa ekspedisi?
jika sebagai badan yang tidak memungut pph 23 atas jasa yang diterima, apa sanksinya?tidak merupakan objek PPh 23.
jadi tidak wajib memungut dan tidak ada sanksiOriginaly posted by edisuryadi2:Jika Yang memberikan pelatihan itu terbuka untuk umum atas jasa prlatihan tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN , tetapi jika pelatihan ini khusus untuk kita sendiri dimana orang lain tidak boleh ikut ( bersifat khusus ) materi atas permintaan kita maka akan terutang PPh 23 atas Jasa Management dengan Tarif 2 % dan PPN.
mungkin lebih tepat ke jasa teknik rekan edi
Salam
- Originaly posted by yustwisnu:
bagaimana dengan jasa ekspedisi?
jika sebagai badan yang tidak memungut pph 23 atas jasa yang diterima, apa sanksinya?sanksinya 2% perbulan maksimal 24 bulan
terima kasih rekan2 bwt pencerahannya….^^