Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Help!!!!! Dipotong PPh atau tidak

  • Help!!!!! Dipotong PPh atau tidak

  • Minul

    Member
    4 February 2010 at 9:11 am

    Dear rekan ortax….
    Saya mau tanya nih, jika PT A punya 1 pegawai dan ikut dalam suatu pelatihan yang diselenggarakan PT B. Pada saat PT A terima tagihan dari PT B, PT B oleh PT A dipotong PPh apa gak? potong nya atas jasa apa y?
    Bukannya PT B yang potong PPh ps 21 atas pegawai PT A y? (peserta pelatihan)
    buat semuanya thanks y……

  • Minul

    Member
    4 February 2010 at 9:11 am
  • Hanif

    Member
    4 February 2010 at 9:24 am

    pelatihannya umum khusus?
    nama tagihannya apa?

    Salam

  • natane

    Member
    4 February 2010 at 9:29 am

    PT B dipotong PPh 23 atas jasa training, 2% dari tagihannya
    PT A bisa membiayakannya sesuai UU PPh 6-1g
    yang dipotong Pph 21 biasanya imbalan atas jasa/pekerjaan seperti gaji, bonus, THR, uang makan yg cash
    dan natura yang bisa dihitung nilainya seperti asuransi gratis, voucher gratis, dll
    kalau training ini yg menerima manfaat PT A, bukan pegawainya, jadi tidak bisa dibilang imbalan pegawai, sehingga tidak perlu dipotong PPh 21

  • edisuryadi2

    Member
    4 February 2010 at 9:56 am

    Benar, seperti kata rekan Hanif, Pelatihan Umum atau Khusus untuk PT A ( dimana pihak lain tidak boleh ikut atau istilah In House Training. Karena perlakuannya akan beda. Coba Jelaskan lebih detail.Salam

  • Minul

    Member
    4 February 2010 at 10:09 am

    bwt p'hanif dan p'edi pelatihannya untuk petugas K3 dasar..bwt rekan natane, jasa training kn gk ada dijenis jasa lain? ^^ makasih y.

  • edisuryadi2

    Member
    4 February 2010 at 11:29 am

    Jika Yang memberikan pelatihan itu terbuka untuk umum atas jasa prlatihan tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN , tetapi jika pelatihan ini khusus untuk kita sendiri dimana orang lain tidak boleh ikut ( bersifat khusus ) materi atas permintaan kita maka akan terutang PPh 23 atas Jasa Management dengan Tarif 2 % dan PPN.

  • Minul

    Member
    4 February 2010 at 11:53 am

    pa edi, pelatihannya memang bwt umum.. kl sudah terlanjur dipotong blh tetap msk jasa manajemen apa msk jasa teknik?

    salam

  • natane

    Member
    4 February 2010 at 12:19 pm

    oh ada jg jasa yg tdk kena PPh 23, rada gak fair ya
    kirain semua jasa kena PPh 23 tarif 2% sekarang
    apa krn training diasumsikan sm dengan jasa pendidikan kyk kuliah gitu ya?
    kalo trainingnya teknis jd kena jasa teknik?

  • yustwisnu

    Member
    5 February 2010 at 2:46 pm

    bagaimana dengan jasa ekspedisi?
    jika sebagai badan yang tidak memungut pph 23 atas jasa yang diterima, apa sanksinya?

  • Hanif

    Member
    5 February 2010 at 2:55 pm
    Originaly posted by minul:

    pa edi, pelatihannya memang bwt umum.. kl sudah terlanjur dipotong blh tetap msk jasa manajemen apa msk jasa teknik?

    udah disetor dan dilaporin belum?
    kalau belum kembalikan saja uangnya.
    kalau sudah setor dan lapor, lakukan pemindahbukuan

    Originaly posted by yustwisnu:

    bagaimana dengan jasa ekspedisi?
    jika sebagai badan yang tidak memungut pph 23 atas jasa yang diterima, apa sanksinya?

    tidak merupakan objek PPh 23.
    jadi tidak wajib memungut dan tidak ada sanksi

    Originaly posted by edisuryadi2:

    Jika Yang memberikan pelatihan itu terbuka untuk umum atas jasa prlatihan tidak dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN , tetapi jika pelatihan ini khusus untuk kita sendiri dimana orang lain tidak boleh ikut ( bersifat khusus ) materi atas permintaan kita maka akan terutang PPh 23 atas Jasa Management dengan Tarif 2 % dan PPN.

    mungkin lebih tepat ke jasa teknik rekan edi

    Salam

  • wendry

    Member
    5 February 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by yustwisnu:

    bagaimana dengan jasa ekspedisi?
    jika sebagai badan yang tidak memungut pph 23 atas jasa yang diterima, apa sanksinya?

    sanksinya 2% perbulan maksimal 24 bulan

  • Minul

    Member
    8 February 2010 at 10:20 am

    terima kasih rekan2 bwt pencerahannya….^^

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now