Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Stempel Tanda Tangan Di Bukti Potong
Stempel Tanda Tangan Di Bukti Potong
Temans,
Akhir2 ini menerbitkan banyak sekali Bukti Potong PPh, apabila menggunakan Stempel Tanda Tangan, apakah bisa diperbolehkan? Tolong masukannya dan apabila diperbolehkan saya minta diberikan Peraturannya.
Thanks,
Tony Arafat
Kalau isi bukti potong itu betul, mungkin tidak jadi masalah, tapi kalau ada pemeriksaan dan ternyata ada kekeliruan….. ini akan memunculkan masalah. Kalau yang bertanda tangan tidak mengakui kalau itu tanda tangannya… Bagaimana???
Kalo ada Cap perusahaan biasanya gak ada masalah. selama Cap yang dibuat atas persetujuan pemilik tanda tangan. kan biasanya Cap tanda tangan di buat untuk berjaga jaga bilamana sipemilik tanda tangan berhalangan ,, agar operasional perusahaan tetap berjalan…bilamana salah mohon koreksinya…
EPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-117/PJ./2004 tanggal 29 Juli 2004TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP‑388/PJ./2003
TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. bahwa untuk mengurangi beban administrasi Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang No.17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
Mengingat:
1. Undang‑undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49; TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126; TLN No.3984);
2. Undang‑undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN No.3985);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-388/PJ./2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Atas Pembayaran Kepada Para Pemegang Saham;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP‑388/PJ./2003 TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar."
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375LAMPIRAN I
Lembar ke-1 : Untuk Pemotong Pajak
Lembar ke-2 : Untuk KPP
Lembar ke-3 : Untuk Kanwil DJPDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK…………………………………………………….
SURAT KEPUTUSAN PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Nomor
: ……………………….
Tanggal
: ……………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak ………………. berdasarkan :1. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang‑undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang No.17 Tahun 2000, atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dan
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP‑ /PJ./2004 tanggal ……….. 2004 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP‑388/PJ./2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen kepada Para Pemegang Saham, serta
3. Permohonan Pemotong Pajak Nomor : ………….. tanggal …………. tentang Permohonan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen kepada Para Pemegang Saham,
dengan ini memutuskan bahwa kepada :
Nama Pemotong Pajak : ……………………………………
AIamat : ……………………………………
……………………………………
NPWP
: [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ] [ ]
[ ] *) Diberikan ijin penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham
[ ] *) Tidak diberikan Ijin, dengan alasan : 1. …………………………………..
2. ………………………………….
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Kepala Kantor,
……………………..
NIP. ………………..
Tembusan:
Kepala Kantor Wilayah ……………………………..
*) diisi dengan menggunakan tanda silang (x)
LAMPIRAN II
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK…………………………………………………….
CONTOH SPESIMEN TANDA TANGAN
Tanda Tangan 1)
(…………………….) 2)
Nomor : 3)
Tanggal : 4)
Adalah spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Bukti Pomotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham.
Keterangan:
1. Diisi dengan Contoh Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang Berwenang;
2. Diisi dengan Nama Pejabat yang Berwenang Menandatangani;
3. Diisi dengan Nomor Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan;
4. Diisi dengan Tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.URAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.43/2000TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi bukan pegawai tetap, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Dalam Pasal 20 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan KEP-235/PJ/1999 tanggal 17 September 1999 dinyatakan bahwa Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing (MLM)
Kepada Pemotong Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban administrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan.
Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas belum ada Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima.
Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
Penggunaan Stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3).
Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan wajib membuat daftar nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 setiap bulannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang berkenaan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK