Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › biaya iklan
biaya iklan
saya terlanjur tidak memotong PPH23 pada iklan yang pasang di bln juni 2009 lalu di yellow pages, apakah ini tidak bisa masuk dlm daftar nominatif promosi dan tidak diakui ? bagaimana solusinya karena biayanya lumayan besar. terima kasih atas bantuannya.
salam rekan askila
Originaly posted by askila:apakah ini tidak bisa masuk dlm daftar nominatif promosi dan tidak diakui ?
tetap bisa masuk rekan…
Originaly posted by askila:saya terlanjur tidak memotong PPH23 …. bagaimana solusinya
sebaiknya pemotongan pph 23 terlebih dahulu dikonfirmasi ke biro periklanan dimana perusahaan memasangnya. selanjutnya, hitung, setor dan laporkan pemotongan pph23 (masa juni 09) tsb, lalu berikan bukti pemotongannya dan atas pembayaran pph23 tsb mintakan kembali uangnya kepd pihak biro periklanan tsb….
salam semoga terbantu