Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PERATURAN TERBARU UNTUK PPH 26 atas bunga pinjaman….???
PERATURAN TERBARU UNTUK PPH 26 atas bunga pinjaman….???
Pagi rekan2 Ortax,
mo minta bantuan neh, kami ada pinjaman ke pihak luar negeri, bunga atas pinjaman ini kami sudah laporkan sebagai PPh 26 dgn tarif 2, nah untuk tahun 2010 ini apakah ada perubahan untuk tarifnya? saya takut tarif saya tidak update neh….trim untuk infonya yah?
salam – Viero –
1. Dengan negara mana?
2. Ada Tax treaty gak ama Indonesia?
3. Apakah negara tsb. merupakan beneficial owner?- Originaly posted by viero:
mo minta bantuan neh, kami ada pinjaman ke pihak luar negeri, bunga atas pinjaman ini kami sudah laporkan sebagai PPh 26 dgn tarif 2, nah untuk tahun 2010 ini apakah ada perubahan untuk tarifnya? saya takut tarif saya tidak update neh….trim untuk infonya yah?
1. Tarip PPh Pasal 26 tidak ada perubahan, yaitu 20%, dapat diterapkan atas pembayaan bunga pinjaman kepada Kreditur Luar Negeri, jika Indonesia dengan Negara Domicili dari Kreditur Luar Negeri tersebut tidak ada Tax Treaty atau P3B;
2. Jika Indonesia dengan Negara Domicili dari Kreditur Luar Negeri ada Tax Trety atau P3B, maka yang diterapkan adalah tarip sesuai Tax Treaty (P3).
3. Tax Treaty (P3) yang diterapkan adalah terhadap Tax Treaty dari beneficial owner dari Kreditu Luar Negeri pemberi pinjaman.
@ phoska : pinjaman kepada negara Singapore, gmn dgn ini apakah pake tarif 20% sama seperti yg dulu ato pake tax treaty yah? please help me..
rekan2 ortax yg lain tlg di bantu donk, please….