Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Konstruksi
PPh Konstruksi
Daer rekan2 ortax…..
Mau tanya nih kalo kita ada terima tagihan dari perorangan atas jasa pembuatan bangunan dan jasa pembuatan sumur bor apakah dikenakan PPh psl 23 ato PPh Final Psl 4 Ayat 2 ? Terima kasih.
PPh Pasal 4 ayat 2
Dear rekan hengki,
berhubung perorangan dan tidak mempunyai sertifikasi dari lpjk apakah tarif pemotongannnya 4%, bener gak ? Tq
- Originaly posted by hengki prabowo:
PPh Pasal 4 ayat 2
Bukannya 4 ayat 2 untuk pengusaha jasa konstruksi. memurut saya masuk PPh pasal 21
mnurt saya jika dia pengusaha atau badan maka jasa pembuatan bangunan dan jasa pembuatan sumur bor akan di kenakan PPh pasal 4 ayat 2, sedangkan bila dia orang pribadi akan di kenakan pajak PPh 21
kalo menurut peraturan pajak gimana ya? mungkin ada yg bisa bantu mengenai peraturannya…..