Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transaksi dng non PKP,tp memungut PPN
Transaksi dng non PKP,tp memungut PPN
Dear rekan,
Perusahaan A bertransksi dgn pershaan B (jasa). Persh.B memungut PPN dan menerbitkan faktur pajaknya. Pershaan A juga melakukan pemotongan PPh23 atas jasa persh.B. Belakangan diketahui Persh. B bukan PKP. Perusahaan A adalah PKP
1. Apakah benar Persh B berhak MEMUNGUT PPN dan MENERBITKAN faktur pajaknya,apakah faktur tersebut termasuk FP cacat?
2.Jika faktur dari persh B sudah dikreditkan pada bulan sebelumnya,apakah persh.A serta Persh B harus melakukan pembetulan?
3. Atas PPh23 yg telah dipungut apakah juga menjadi cacat?Terimakasih rekan2,please advice..
- Originaly posted by wesewess:
1. Apakah benar Persh B berhak MEMUNGUT PPN dan MENERBITKAN faktur pajaknya,apakah faktur tersebut termasuk FP cacat?
Apabila perusahaan B belum PKP maka dia tidak dapat memungut PPN
Originaly posted by wesewess:ika faktur dari persh B sudah dikreditkan pada bulan sebelumnya,apakah persh.A serta Persh B harus melakukan pembetulan?
Perusahaan A harus melakukan pembetulan SPT MAsa PPNnya
Originaly posted by wesewess:Atas PPh23 yg telah dipungut apakah juga menjadi cacat?
untuk PPh 23 dipungut oleh PT A sudah benar
Terimakasih rekan Wendry,
Jadi PT. A harus melakukan pmbetulan, walaupun sudah terjadi sejak thn.2008 ya pak..Apa saja sanksinya yg akan dikenakan pada PT.A dan PT.B akan hal tersebut?
Terimakasih rekan2PT. A akan kurang bayar. akan ditagih dengan STP
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.PT. B dapat dikenakan sanksi ini :
Pasal 39A
Setiap orang yang dengan sengaja:1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
salam
Apabila tidak dilakukan pembetulan pajak masukannya tidak dapat dkreditkan oleh PT A karena oleh fiskus menganggap FP cacat