Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Saat Pemotongan PPh Jasa Konstruksi

  • Saat Pemotongan PPh Jasa Konstruksi

  • Simonalim

    Member
    30 January 2010 at 1:05 am
  • Simonalim

    Member
    30 January 2010 at 1:05 am

    Rekan-Rekan Ortax,
    Ada Kasus Tagihan atas Jasa Konstruksi dan Faktur Pajaknya diterbitkan dan diterima Des 2009. Lalu dilunasi dg cara dicicil bulan Des 2009 2x dan terakhir lunas dgn cicilan ke-3 dibulan Januari 2010.
    Yg ditanyakan:
    1.Kapan saat Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi tsb?
    2.Tagihan tsb diakui tahun 2009 sbg biaya apakah benar dan mempertimbangan PP.51 akan mengakibatkan equal atau tdk antara Biaya dan Pemotongan PPhnya. Masalah?
    Thanks utk komentarnya.

  • wendry

    Member
    30 January 2010 at 9:09 am
    Originaly posted by Simonalim:

    1.Kapan saat Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi tsb?

    Saat terutang PPh saat dibayarkan. APabila dilihat dari pembayarannya terutangnya pasa cicilan I, cicilan II, dan cicilan ke III.

    Originaly posted by Simonalim:

    2.Tagihan tsb diakui tahun 2009 sbg biaya apakah benar dan mempertimbangan PP.51 akan mengakibatkan equal atau tdk antara Biaya dan Pemotongan PPhnya. Masalah?

    Untuk tahun 2009 saat tertutang saat dibayarkan bukan mana yang lebih dahulu dibayarkan atau dibebankan. jadi tidak ada masalah dipembukuannya karena tidak ada pemotongan pada saat di biayakan dalam laporan keuangan

  • Simonalim

    Member
    30 January 2010 at 9:21 am

    Thanks Rekan Wendry.
    Dukungan/Pendapat Rekan lainnya ada? Please…

  • junjungansitohang

    Member
    30 January 2010 at 7:13 pm

    salam rekan simonalim
    Pengakuan biaya secara akunting menganut asas acrual basis,
    PPh 23 terhutang saat dibayarkan, menganut asas cash basis..
    dua konsep pembukuan ini tidak bakalan ketemu disatu titik. sehingga ada beda waktu pencatatannya di dalam pembukuan..
    secara pajak konsep pembukuan ini diakui yg penting konsisten..
    sehingga ekuilisasi antara biaya dan pph 23 terutangnya tidak bisa dibandingkan.!

    lainhalnya dg pendapatan yg diakui pd SPTM PPn dg pendapatan bruto dlm menghitung pph badan, ekuilisasinya sejalan.
    sehingga beda waktu pengakuan pendapatan baik secara acrual dan cash basis yg dilaporkan pd sptm ppn dg pendapatan dlm menghitung pph badan tidak ada…

    salam

  • Simonalim

    Member
    30 January 2010 at 8:36 pm

    Terima kasih Rekan Junjungansitohang,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    PPh 23 terhutang saat dibayarkan, menganut asas cash basis..

    Setahu saya utk Psl.23 saat terutang adalah masih seperti tahun sebelumnya, yaitu mana yg terlebih dahulu dijurnal antara Accrued (terhutang) atau pembayaran.
    Mohon pencerahan…

  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2010 at 3:39 am

    salam rekan simonalim
    dalam uu pph pasal 23 dijelaskan kapan saat terhutangnya Pph 23 tsb rekan..yaitu saat dibayarkan…
    akan tetapi melihat konteks isuued tagihan dari pemberijasa berserta FPnya di bulan des 09 maka pph yg harus dipotong(final, ps 4ay2) dalam hal ini o perusahaan penerima jasa mengacu pd PP51 …pasal 5 (a).."dipot o pengguna jasa saat dibayarkan)
    salam rekan…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now