Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan Jasa Outsourcing Service

  • Perhitungan Jasa Outsourcing Service

  • lila

    Member
    28 January 2010 at 12:28 pm

    Dear All

    Jika saya punya nilai kontrak sebesar 12.000.000,- belum termasuk PPN, terus belum juga terkena pasal 23, maka perhitungan nilai yang harus saya kenakan adalah
    Nilai kontrak 12.000.000
    PPN 10 % 1.200.000
    Ps 23 2 % [u]( 240.000 )[u]
    nilai yang diperhitungkan 12.960.000

    hitungan diatas betul atau tidak soalnya masih ragu nich
    atas jawabannya terima kasih

  • lila

    Member
    28 January 2010 at 12:28 pm
  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 12:36 pm

    Nilai kontrak ……………………………12.000.000
    PPN 10%…………………………………..1.200. 000 +
    Total Nilai Kontrak…………………………………………13.200.00
    Potongan
    PPh 23..2% x 12 juta=……………………………………… 240.000 –
    Dibayarkan ke Penyedia Jasa………………………… 12.960.000

    Salam

  • lila

    Member
    28 January 2010 at 1:10 pm

    terimakasih pak hanif

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now