Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Jasa Outsourcing Service
Perhitungan Jasa Outsourcing Service
Dear All
Jika saya punya nilai kontrak sebesar 12.000.000,- belum termasuk PPN, terus belum juga terkena pasal 23, maka perhitungan nilai yang harus saya kenakan adalah
Nilai kontrak 12.000.000
PPN 10 % 1.200.000
Ps 23 2 % [u]( 240.000 )[u]
nilai yang diperhitungkan 12.960.000hitungan diatas betul atau tidak soalnya masih ragu nich
atas jawabannya terima kasihNilai kontrak ……………………………12.000.000
PPN 10%…………………………………..1.200. 000 +
Total Nilai Kontrak…………………………………………13.200.00
Potongan
PPh 23..2% x 12 juta=……………………………………… 240.000 –
Dibayarkan ke Penyedia Jasa………………………… 12.960.000Salam
terimakasih pak hanif