Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah SSP & Bukti potong QQ masih berlaku ?

  • apakah SSP & Bukti potong QQ masih berlaku ?

  • Tatie

    Member
    27 January 2010 at 8:37 am

    Untuk pengerjaan iklan oleh pihak ketiga, perush.periklanan akan memotong PPh23-nya sehingga klien pemberi hasil tdk akan memotong lagi.
    kalau baca di SE-10/PJ.3/1998 , ssp dan bukti potongnya unutk identitas pemotong adalah nama & NPWP perusahaan periklanan qq nama & NWPWP klien.
    saat sekarang, apakah qq tsb masih berlaku ??
    mohon pecerahan rekan2

  • Tatie

    Member
    27 January 2010 at 8:37 am
  • Tatie

    Member
    27 January 2010 at 11:15 am

    mohon pencerahan rekan2 tks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now