Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pelaporan PPh 21 masa desember 2009 (perusahaan tutup)

  • Pelaporan PPh 21 masa desember 2009 (perusahaan tutup)

  • ferryyunizar

    Member
    26 January 2010 at 5:43 pm

    dear rekan2 ortax..mohon pencerahan ya..

    cabang perusahaan kami melaporkan SPT PPh 21 Masa januari-Juli 2009.. apakah perlu dilaporkan PPh 21 masa desember apabila dalam pertengahan tahun (Juli 2009) perusahan tutup dan sudah mengajukan surat penutupan NPWP??

    selama bulan juli-november tidak melaporkan SPT Masa 21 dikarenakan tidak ada karyawan..

    sesuai dengan petunjuk PER-31 masa desember adalah akumulasi dari januari-desember..

    salam

  • ferryyunizar

    Member
    26 January 2010 at 5:43 pm
  • Albert

    Member
    26 January 2010 at 7:04 pm

    Sebelum dikeluarkan Surat Penghapusan NPWP[u][/u] dari kantor Pajak, kewajiban WP harus tetap melaporkan Pajaknya.

  • seger

    Member
    29 January 2010 at 9:43 am

    setuju rekan albert, sebelum keluar surat keputusan penghapusan NPWP, WP tetap harus melaporkan walaupun nihil

  • edisuryadi2

    Member
    29 January 2010 at 10:04 am

    Yup Benar SPT Masa Desember 2009 tetap dilaporkan sampai Masa Des'09, Januari sampai batas pengajuan penghapusan NPWP terpenuhi bila surat belum diterima sampai surat penghapusan NPWP maka kewajiban Pelaporan atas Kwwajiban Ber NPWP harus trus dilaksanakan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now