Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Untuk sewa tangki timbun apakah di potong pph 23 atau pph final ya?
Untuk sewa tangki timbun apakah di potong pph 23 atau pph final ya?
Dear All,
Mohon bantuannya untuk sewa tangki timbun CPO yg di sewa dengan harga fix 1 bulan, apakah biaya sewa ini di potong pph 23 (2%) atau pph final (10%) ya?
Jika dipotong pph final (10%) karena tangki tersebut adalah tertanam di dalam tanah sehingga dianggap sebagai bangunan?
Mohon tanggapannya.
thx & rgds,
Suwarnimencoba berpendapat.
kalo lahan tempat tangki timbun milik customer dipotong pph 23, karena yang disewakan merupakan peralatan, bukan bangunan. CMIIWsip..
pasal 23wasalam
setuju…..sewa selain tanah & bangunan PPH 23
sangat setuju dengan rekan free85…. yang menjadi obyek sewa adalah tangkinya
PER nya no brp??
- Originaly posted by cmarcus:
PER nya no brp??
PMK 244 Tahun 2008
Salam
- Originaly posted by jj-swn:
Mohon bantuannya untuk sewa tangki timbun CPO yg di sewa dengan harga fix 1 bulan, apakah biaya sewa ini di potong pph 23 (2%) atau pph final (10%) ya?
Dipotong PPh Ps 23, sewa atas harta tidak bergerak
Originaly posted by jj-swn:Jika dipotong pph final (10%) karena tangki tersebut adalah tertanam di dalam tanah sehingga dianggap sebagai bangunan?
Jangan main anggap, dong…
Perhatikan objek pemotongan sewa tanah dan bangunan :
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Positif list, rekan.. - Originaly posted by begawan5060:
Jangan main anggap, dong…
he he he
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 23, sewa atas harta tidak bergerak
Hehehe.. pasti jarinya bergerak sendiri.. sehingga kelebihan ketik kata "tidak"..
- Originaly posted by simonalim:
Hehehe.. pasti jarinya bergerak sendiri.. sehingga kelebihan ketik kata "tidak"..
Lho? Bukankah seharusnya memang harta tidak bergerak?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah seharusnya memang harta tidak bergerak?
Waduh.. salah dunk.. coba2 koreksi lagi.. hehehe.. gubrak
Pak, seingat saya PPh 23 itu atas harta bergerak. Salah dunk.. hehehe..maap.Originaly posted by begawan5060:Dipotong PPh Ps 23, sewa atas harta tidak bergerak
- Originaly posted by simonalim:
Originaly posted by begawan5060:
Bukankah seharusnya memang harta tidak bergerak?Waduh.. salah dunk.. coba2 koreksi lagi.. hehehe.. gubrak
Pak, seingat saya PPh 23 itu atas harta bergerak. Salah dunk.. hehehe..maap.
Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh Ps 23, sewa atas harta tidak bergerakrekan simonali lagi grogi nih…
Jadi serba salah deh…
hi hi hiSalam
- Originaly posted by simonalim:
Pak, seingat saya PPh 23 itu atas harta bergerak. Salah dunk.. hehehe..maap.
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh :
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)Jadi harta bergerak maupun harta tidak bergerak, rekan Simon…he..he..he..