Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua
Mohon bantuannya Rekan Ortax..
Jaminan Hari Tua yg dibayar Pegawai (2%) apakah boleh sebagai pengurang Penghasilan Bruto untuk menghitung PPh pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yg dibayarkan secara bulanan? trus di akuntansi gimana cara journalnya..
terimakasih..
JHT (2%) dibayar pegawai tentu boleh sebagai pengurang penghasilan bruto.
jurnalnya:
Biaya gaji xx
Biaya JHT (3%) xx
Hutang PPh 21 xx
Hutang Jamsostek (5.7%) xx
Bank xxsilakan pendapat rekan yang lain
- Originaly posted by pakdhe:
aminan Hari Tua yg dibayar Pegawai (2%) apakah boleh sebagai pengurang Penghasilan Bruto untuk menghitung PPh pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yg dibayarkan secara bulanan? trus di akuntansi gimana cara journalnya..
Pegawai Tidak Tetap bayar JHT…?
JHT Terkait dengan Kepesertaan Jamsostek, Walaupun pegawai tidak tetap, kalau diikutsertakan oleh perusahaan sudah pasti bayar Jamsostek, contoh karyawan kontrak 2x masa kontrak mungkin 2 tahun, pada akhir kontrak karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tidak, kalaupun tidak diperpanjang, kepesertaan jamsostek bisa dilanjutkan pada saat dia bekerja pada perusahaan lain,
terimakasih ya rekan2
Originaly posted by free85:Biaya gaji xx
Biaya JHT (3%) xx
Hutang PPh 21 xx
Hutang Jamsostek (5.7%) xx
Bank xxsaya kok kurang paham ya Misalnya pegawai Tidak Tetap (kontrak 2 thn)
gaji Perbln = 5 Jt
JKK (0,24%) = 12.000
JKM (0,3%) = 15.000
JHT (2%) = 100.000
JHT (3,7%) = 185.000jamsostek mana aja yg dapat diperhitungkan dlm perhitungan pph 21?
trus jurnalnya u/ contoh diatas gimana?- Originaly posted by begawan5060:
Pegawai Tidak Tetap bayar JHT…?
apa di awal saya memang sudah salah ya ngikutin pegawai tdk tetap dalam program jamsostek? ada yg bisa jelasin gak jamsostek itu untuk siapa aja?
Biaya gaji 5 juta
Biaya JHT 185.000
Hutang PPh 21 xx
Hutang Jamsostek 12rb+15rb+100rb+185rb
Bank 5jt-12rb-15rb-100rb-hut pph21.Originaly posted by pakdhe:mana aja yg dapat diperhitungkan dlm perhitungan pph 21?
JKK, JKM, JHT yang dipotong dari gaji karyawan sebagai pengurang.
JHT (3.7%) tidak menambah penghasilan pegawai.Silakan koreksi rekan2 lain.
- Originaly posted by free85:
JKK, JKM, JHT yang dipotong dari gaji karyawan sebagai pengurang.
JHT (3.7%) tidak menambah penghasilan pegawai.kalau JKK, JKM dibayar perusahaan apa bisa diakui sebagai gaji pegawai? (menambah bruto)
trus yg dipakai untuk hitung pph 21
gaji 5 Jt + JKK + JKM
atau
gaji 5 jt + JKK + JKM dikurangi JHT 2%
atau giman? - Originaly posted by pakdhe:
kalau JKK, JKM dibayar perusahaan apa bisa diakui sebagai gaji pegawai? (menambah bruto)
iya, menambah penghasilan bagi pegawai
salam
- Originaly posted by pakdhe:
apa di awal saya memang sudah salah ya ngikutin pegawai tdk tetap dalam program jamsostek? ada yg bisa jelasin gak jamsostek itu untuk siapa aja?
klo itu sih biasanya kebijakan perusahaan
tp pada umumnya, yg diikutsertakan ke jamsostek adalah pegawai tetap saja (sudah ada SK sbg pegawai tetap)
tp mgk lbh jelasnya bisa telp ke petugas jamsosteknya - Originaly posted by pakdhe:
kalau JKK, JKM dibayar perusahaan apa bisa diakui sebagai gaji pegawai? (menambah bruto)
trus yg dipakai untuk hitung pph 21
gaji 5 Jt + JKK + JKM
atau
gaji 5 jt + JKK + JKM dikurangi JHT 2%
atau giman?Lebih jelasnya buka aja per-31 dan 57
ada contoh soalnya jg kok - Originaly posted by gra_dian:
Lebih jelasnya buka aja per-31 dan 57
ada contoh soalnya jg kokterimakasih sebelumnya
kalau di per-31 JHT bisa sebagai pengurang bruto, tapi kalau dimasukkan hitungan espt (untuk pegawai tidak tetap yg dibayar bulanan), jumlah gaji pada lap keuangan tidak akan sama dengan yg di spt,
mungkin saya gak bisa buat jurnalnya.. ada yg bs bantu..