Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph21 final
mungkin kemarin2 sudah pernah di bahas ya, tapi saya minta kejelasan mengenai pelaporan 1721 masa desembernya.
apabila di bulan agustus dan september 09 ada setoran pph 21 final atas pesangon, dan di masa desember juga ada setoran pph21 final juga, pada pelaporan 1721 masa des09, apakah digabung??? kalo memang digabung, knapa saya tidak bisa buat file csvnya? karena kurang setor atas masa agust dan sep, padahal saya sudah setor dan lapor pada masanya masing2…. apa perlu diinput kembali ssp yg telah disetornya?
atau memang masa des09 untuk pph21 final atas pesangon bukan merupakan pelaporan akumulasi setahun???? thanks…atas penghasilan pesangon tidak di akumulasi dalam SPT Masa Desember.
- Originaly posted by Rewa:
atau memang masa des09 untuk pph21 final atas pesangon bukan merupakan pelaporan akumulasi setahun???? thanks…
betullll…….
- Originaly posted by wendry:
atas penghasilan pesangon tidak di akumulasi dalam SPT Masa Desember.
Originaly posted by ewox:Originaly posted by Rewa:
atau memang masa des09 untuk pph21 final atas pesangon bukan merupakan pelaporan akumulasi setahun???? thanks…betullll…….
ada peraturan yg mengatur? atau petunjuk pelaksanaannya?
kenapa yang bagian depan untuk masa des merupakan angka akumulasi, sedangkan yg bagian belakang tidak? apa karena bersifat final? atau hal lain..