Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 26
PPh pasal 26
dear rekan2 ortax,,sy ingin bertanya ttg PPh pasal 26..berapakah tarif pajak jika sesuatu BUT mengirimkan keuntungannya ke luar negeri?
dear rekan2 ortax,,saya ingin seputar penghasilan yg di ptg PPh pasal 26..apakah syarat tidak dikenakan PPh pasal 26 atas penghasilan kena pajak jika ditanamkan kembali?
- Originaly posted by tanjib:
dear rekan2 ortax,,sy ingin bertanya ttg PPh pasal 26..berapakah tarif pajak jika sesuatu BUT mengirimkan keuntungannya ke luar negeri?
bila berdasarkan undang undang domestik indonesia tarif pph pasal 26 adalah 20% tapi bila berdasarkan ketentuan tax treaty (P3B) tarif pph yang dikenakan tergantung dengan tax teraty negara mana.
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies