dear rekan2 ortax,,sy msh jrg paham nih ttg PPh pasal 23..bagaimana ketentuan pengenaan PPh pasal 23 utk perusahaan modal ventura?
Rekan Tanjib, PPh 23 perlu dilihat dari subyek dan objek nya bukan dari bentuk perusahaan nya.
subjek, WP badan dalam negeri, sedangkan objek atas penghasilan yang sebagian besar berupa jasa, terkecuali deviden.mungkin termasuk didalam nya perusahaan modal ventura yang rekan Tanjib maksudkan (Dalam Negeri).
CMIIW..^^
Viewing 1 - 3 of 3 replies