• jasa keamanan

  • FITHREE

    Member
    24 January 2010 at 4:14 pm

    Dear rekan-rekan ortax,
    Untuk perusahaan penyedia jasa keamanan(spt bodyguard untuk artis),apakah dikenai pph pasal 23?
    terima kasih atas bantuannya

  • FITHREE

    Member
    24 January 2010 at 4:14 pm
  • josu

    Member
    24 January 2010 at 4:55 pm

    ya…

    Yg wajib memotong PPh 23 adalah :
    a. Badan pemerintah
    b. WP Badan dalam negeri
    c. Penyelenggara kegiatan
    d. BUT
    e. Perwakilan Persh LN lainnya
    f. Orang Pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong (akuntan,dokter,konsultan,arsitek,notaris,Pengacar a,PPAT)
    g. Orang pribadi yg menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
    Salam

  • indahms

    Member
    24 January 2010 at 5:21 pm

    dear saudara fitrhee..
    benar,Yg wajib memotong PPh 23 adalah :
    a. Badan pemerintah
    b. WP Badan dalam negeri
    c. Penyelenggara kegiatan
    d. BUT
    e. Perwakilan Persh LN lainnya
    f. Orang Pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong (akuntan,dokter,konsultan,arsitek,notaris,Pengacar a,PPAT)
    g. Orang pribadi yg menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.

    salam…

  • wiranda

    Member
    24 January 2010 at 9:34 pm

    Saya rasa dikenakan PPh psal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.

    Mohon koreksinya….

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 9:48 pm

    Sependapat dgn rekan2 d atas,,dikenakan pph psl 23 atas jasa keamanan tsb..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now