Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa keamanan
Dear rekan-rekan ortax,
Untuk perusahaan penyedia jasa keamanan(spt bodyguard untuk artis),apakah dikenai pph pasal 23?
terima kasih atas bantuannyaya…
Yg wajib memotong PPh 23 adalah :
a. Badan pemerintah
b. WP Badan dalam negeri
c. Penyelenggara kegiatan
d. BUT
e. Perwakilan Persh LN lainnya
f. Orang Pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong (akuntan,dokter,konsultan,arsitek,notaris,Pengacar a,PPAT)
g. Orang pribadi yg menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
Salamdear saudara fitrhee..
benar,Yg wajib memotong PPh 23 adalah :
a. Badan pemerintah
b. WP Badan dalam negeri
c. Penyelenggara kegiatan
d. BUT
e. Perwakilan Persh LN lainnya
f. Orang Pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong (akuntan,dokter,konsultan,arsitek,notaris,Pengacar a,PPAT)
g. Orang pribadi yg menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.salam…
Saya rasa dikenakan PPh psal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Mohon koreksinya….
Sependapat dgn rekan2 d atas,,dikenakan pph psl 23 atas jasa keamanan tsb..