Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Membedakan PPh21 dng PPh23
Membedakan PPh21 dng PPh23
Pasal 21
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri[/u] wajib dilakukan oleh:
d.Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e.penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.Pasal 23
(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap[u], dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:kalau baca ini (yg digaris bawahi ) , kadang masih bingung membedakannya.
Mis : – jasa pengiriman yg menggunakan NPWP pribadi pot.pph 21 atau 23 ?
– jasa perbaikan AC yg dilakukan oleh pribadi pot.pph21 ?mohon pencerahannya…patokannya apa..biar tdk salah potong. tks
sebelumnya,sebenernya sudah pernah ada thread yang membahas ini…
mungkin coba di search dulu rekan tatie.
tapi secara garis besar, kalo 21 itu yang menyerahkan jasa adalah orang pribadi, kalau 23 yang menyerahkan badan.yup…klo ga salah 'klu' nya sih begitu, dikerjakan atas nama pribasi potong 21, tp klo an perusahaan kena 23..