Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Denda Telat Lapor SPT Masa Final Desember

  • Denda Telat Lapor SPT Masa Final Desember

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 2:46 pm
  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 2:46 pm

    Dear all,

    Untuk denda keterlambatan lapor SPT PPh 21 masa final Desember. apakah sama dengan telat lapor SPT Tahunan 1721 ? Ataukah sama dengan SPT Masa biasa?

  • ferryyunizar

    Member
    20 January 2010 at 2:53 pm
    Originaly posted by madridistalin:

    denda keterlambatan lapor SPT PPh 21 masa final Desember

    sama seperti SPT Masa biasa rekan madrididtalin..

    CMIIW..

  • ecooce

    Member
    20 January 2010 at 2:53 pm

    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

    Salam

  • ecooce

    Member
    20 January 2010 at 2:55 pm

    Kenapa engga dicoba dilaporkan aja seadanya dan nanti pembetulan..jadi kan ga kena sangsi.

    Salam

  • madridistalin

    Member
    20 January 2010 at 3:04 pm

    Masalahnya terletak di lampiran 1721-I (rekap penghasilan pegawai)-nya belum siap rekan ecooce,,,,sedangkan SPT Induknya sdh siap lapor,,,,

    Saya takutnya ditolak KPP, karena lampirannya kurang.

    Cheers

  • ecooce

    Member
    20 January 2010 at 3:11 pm
    Originaly posted by madridistalin:

    Masalahnya terletak di lampiran 1721-I

    Waduh….kalo yang ini wajib disampaikan masa desember ini,
    coba aja input sbagian yang penghasilannya diatas PTKP, kan yang dibawah PTKP masih bisa di input manual di eSPTnya..
    just info..

    Salam

  • wesewess

    Member
    20 January 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by madridistalin:

    Untuk denda keterlambatan lapor SPT PPh 21 masa final Desember.

    Ini Final ya, kok sampai banyak betul ya rekan?

    Originaly posted by ecooce:

    Kenapa engga dicoba dilaporkan aja seadanya dan nanti pembetulan..

    Setuju2 saja jadi ngga kena sanksi,,tp bagaimana jika sudah dibayarkan yah?Kan jadi beda jumlah setor dgn SPTnya…:(
    Dan jika baru di input sebagian,,mungkin malah jadi LB donk ya…CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now