Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lamp 1721 A1 Asli atau copy
Lamp 1721 A1 Asli atau copy
U. pelaporan SPT perorangan, untuk lampirannya 1721 A1 itu yg asli dari perusahaan atau boleh dengan copyannya saja?
- Originaly posted by taka:
dengan copyannya saja
fotocop-nya aja….
salam
fotocopy 1721A1 saja, di form 1770 SS atau 1770 S ada petunjuknya.
salam
betul..betull..betulll
secara petunjuk sih Foto copy aja, tapi kalo punya asli 2 sheet ya menurut saya gapapa daripada dibuang atau harus foto copy lagi………
Viewing 1 - 6 of 6 replies