Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan KLU 95009 PEGAWAI LEPAS LAINYA, TERMASUK JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA

  • KLU 95009 PEGAWAI LEPAS LAINYA, TERMASUK JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA

  • FSormin

    Member
    19 January 2010 at 4:40 pm

    Untuk Rekan ORtax yang mungkin pernah mengerjakan SPT Tahunan untuk Kode KLU 95009 PEGAWAI LEPAS LAINYA, TERMASUK JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA, mau konfirmasi sih dong:
    1. Bagusnya pake Formulir 1770 atau 1770 S.
    2. Saat Daftar di Januari 2009, dan membayar PPh Psl 25 mulai bln Juni 2009 s/d 2009. Kira-kira kalau kita pake Norma Perhitungan langsung (u/ Jasa Perorangan Rumah Tangga masuk 32% dengan klasisikasi 95000 atau bisa tidak tahun pertama pake Norma perhitungan. Kondisinya saat pembautan NPWP hingga Desember 2009 belum menyampaikan Surat Permohonan Norma Perhitungan.
    3. Jika tidak menggunakan Norma bagaimana cara perhitungannya, apakah mengikuti cara perhitungan PPh Normal atau ada cara lain.
    4. Daftar penghasilan sebaiknya dimasukkan di Lampiran Formulir mana dan pada point mana, jika WP OP nya adalah pegawai lepas begitu saja, yang kadang dapat komisi kadang tidak.

    Mungkin ada yang punya pengalaman untuk penyampaian SPT Pribadi dengan KLU 95009, mohon di bagi-bagi dong pengalamannya..

    Terimakasih..
    Fs

  • FSormin

    Member
    19 January 2010 at 4:40 pm
  • FSormin

    Member
    19 January 2010 at 4:53 pm

    wah.. masih kosong nih, lewat lagi ah

  • FSormin

    Member
    19 January 2010 at 5:07 pm

    lewat lagi ah

  • FSormin

    Member
    25 January 2010 at 12:57 pm

    lewat lagi ah

  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 1:43 pm

    salam rekan Fsormin
    sabar ya soalnya tadi lg kena macet dijalan hehe

    Originaly posted by Fsormin:

    Bagusnya pake Formulir 1770 atau 1770 S.

    1770 aja deh…

    Originaly posted by Fsormin:

    bisa tidak tahun pertama pake Norma perhitungan.

    boleh sih selama ini …tidak pernah ditolak saat pelaporannya oleh petugas/AR

    Originaly posted by Fsormin:

    Jika tidak menggunakan Norma bagaimana cara perhitungannya,

    pake proses pembukuan layaknya perhitungan PKP badan…

    Originaly posted by Fsormin:

    Daftar penghasilan sebaiknya dimasukkan di Lampiran Formulir mana

    dibuat jadi lampiran tersendiri pd SPT OPnya aja…(lampiran I PER-DJP nomor PER-4/PJ/2009)

    smoga terbantu ya

    salam rekan…

  • FSormin

    Member
    28 January 2010 at 4:41 pm

    wah terimakasih Bung Jungjungansitohang atas komentarnya, jadi pada kesimpulannya kalau tidak salah:
    Pake FOrmulir 1770, boleh dengan Norma perhitungan.
    Oh ya mungkin ketinggalan informasi/data lainnya juga nih, kondisi diatas juga jika Istri tuh udah punya NPWP sejak 2005 dan menyampaikan SPT Tahunan iStri setiap tahun dan semua harta dimasukkan di NPWP Istri hingga tahun FIskal 2008. Suami baru punya NPWP Januari 2009 dan saat mendaftarkan NPWP ke KPP tidak memberitahu kalau Istri juga punya NPWP sehingga dapat NPWP baru dengan Kode 3 digits dibelakan "000".
    Permasalahannya:
    1. Wajib tidak penghasilan istri melalui 1721-A1 dengan memakai NPWP istri di cantumkan di Penghasilan Suami di Formulir 1770-III point A.15.
    2. Karena kondisi Istri punya NPWP tersendiri, berarti Istri juga harus buat SPT Tahunan 2009 dengan daftar harta mengikuti harta yang sudah ada di SPT Tahunan Istri 2008.
    3. Jika Bukti Potong 1721-A1 dibuat memakai NPWP suami di Form 1721-A1 tahun 2009, wajib tidak harus dilaporkan di SPT Pribadi Suami di Formulir 1770-III bagian A.15 atau bagaimana…

    Kira-kira benar tidak hal diatas….
    Terimakasih…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now