Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › STP PPh pasal 21
apakah STP pph 21 untuk masa juli 2009 bisa dikreditkan pada masa desember..?mengingat sekarang kan tidak ada SPT tahunan Pph psl 21…TQ atas bantuannya
- Originaly posted by nahr:
apakah STP pph 21 untuk masa juli 2009 bisa dikreditkan pada masa desember..?mengingat sekarang kan tidak ada SPT tahunan Pph psl 21…TQ atas bantuannya
STP atas apa? kekurangan bayar PPh 21 atau tagihan sanksi administrasi?
biasa kan STP utk sanksi
STP atas kekurangan pph 21..! Tq sebelumnya
Viewing 1 - 5 of 5 replies